Terkait pasal yang disangkakan kepada selegram Rachel Vennya ini jelas Yusri Yunus, sejauh ini soal Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.
Dimana dalam kasus ini, selegram Rachel Vennya terancam hukuman satu (1) tahun penjara.
“Persangkaannya pada Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit, dan ancamannya hukuman satu tahun penjara," jelas dia.
Sementara itu, kuasa hukum selegram Rachel Vennya yakni, Indra Raharja memastikan kliennya akan kooperatif dengan pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Artinya, Rachel Vennya dipastikan akan taat, patuh dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan nanti.
Baca Juga: Fiersa Besari Terima DM Dicap Sombong hingga Diminta Potong Gundul: Mending Kita Edukasi
“Klien saya akan kooperatif dengan kepolisian. Rachel Vennya siap mengikuti proses hukum, taat dan patuh,” kata Indra Raharja.
Untuk diketahui kedatangan Rachel Vennya ke Polda Metro Jaya hari ini (Senin, 1 November 2021) untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kedatangan Rachel Vennya di Polda Metro Jaya merupakan pemeriksaannya yang kedua terkait kasus kabur dari proses karantina.***