Kasus Rachel Vennya Penuhi Unsur Pidana, Kekasih Salim Nauderer Terancam Kurungan Penjara

- 1 November 2021, 19:32 WIB
Penyelidikan kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina terus berlanjut, kini kekasih Salim Nauderer itu terancam hukuman penjara.
Penyelidikan kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina terus berlanjut, kini kekasih Salim Nauderer itu terancam hukuman penjara. //Instagram.com/@rachelvennya//Instagram.com/@rachelvennyaa

PR TASIKMALAYA - Kasus Rachel Vennya yang kabur dari proses karantina masih berjalan hingga saat ini.

Rachel Vennya pun sudah diperiksa kembali di Polda Metro Jaya pada Senin, 1 November 2021.

Sayangnya, saat tiba di Polda Metro Jaya Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya memilih bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.

Baca Juga: Dua Tahun Bergabung, Mikel Arteta Bawa Perubahan terhadap Arsenal

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kasusnya Rachel Vennya sudah gelar perkara.

Hasil dari proses gelar perkara dalam kasusnya Rachel Vennya ini menyimpulkan unsur pidananya sudah terpenuhi.

Selanjutnya kata Yusri Yunus, kasus Rachel Vennya ini akan dinaikan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Selalu Diam Ketika Dituduhkan Hal Negatif, Lesti Kejora: Jahat itu Enggak Harus Dibalas Jahat

“Jadi, kita (Penyidik Polda Metro Jaya) sudah menaikkan (kasusnya Rachel Vennya) ke penyidikan,” tutur Yusri Yunus dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, diunggah pada Senin, 1 November 2021.

Terkait pasal yang disangkakan kepada selegram Rachel Vennya ini jelas Yusri Yunus, sejauh ini soal Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.

Dimana dalam kasus ini, selegram Rachel Vennya terancam hukuman satu (1) tahun penjara.

Baca Juga: Soal Kepergian Cristiano Ronaldo dari Juventus, Allegri: Kami Tidak Punya Kesempatan untuk Menggantikannya

“Persangkaannya pada Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit, dan ancamannya hukuman satu tahun penjara," jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum selegram Rachel Vennya yakni, Indra Raharja memastikan kliennya akan kooperatif dengan pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya.

Artinya, Rachel Vennya dipastikan akan taat, patuh dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan nanti.

Baca Juga: Fiersa Besari Terima DM Dicap Sombong hingga Diminta Potong Gundul: Mending Kita Edukasi

“Klien saya akan kooperatif dengan kepolisian. Rachel Vennya siap mengikuti proses hukum, taat dan patuh,” kata Indra Raharja.

Untuk diketahui kedatangan Rachel Vennya ke Polda Metro Jaya hari ini (Senin, 1 November 2021) untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kedatangan Rachel Vennya di Polda Metro Jaya merupakan pemeriksaannya yang kedua terkait kasus kabur dari proses karantina.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah