"Akad yang pertama, jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah," ucap Asrorun, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, lewat unggahan video di channel YouTube Intens Investigasi, 9 Oktober 2021.
"Dengan kedudukan hukum sah secara syar'i, maka dia boleh hubungan badan, dia memiliki tanggung jawab nafkah," tambahnya.
Yang dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora pada saat ijab kabul yang keduanya kalinya bukanlah suatu kesalahan.
Bahkan Asrorun mengizinkan pasangan yang sudah nikah siri dapat melakukan kembali menikah resmi di KUA.
Agar nantinya pasangan tersebut dapat memiliki dokumen terkait pernikahannya yang tercatat di Negara.
Ia dengan tegas mengucapkan bahwa pernikahan Leslar tidak ada sama seklai indikasi kebohongan publik.
“Untuk kepentingan proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan sebelumnya," ucap Asrorun.
"Artinya begitu ada nikah siri, kemudian ada nikah lagi di hadapan PPN (Pegawai Pencatatan Nikah-red), itu bukan pembohongan publik," tambah Asrorun.***