Tanggapi Akad Dua Kali yang Dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, MUI: Secara Keagamaan...

- 10 Oktober 2021, 10:10 WIB
Ketua MUI menanggapi akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, yakni saat nikah siri dan secara resmi.
Ketua MUI menanggapi akad nikah dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti Kejora, yakni saat nikah siri dan secara resmi. /Kolase YouTube.com/Hitz Infotainment dan Instagram.com/@lestykejora

Menurut Asrorun Ni'am Sholeh jika pencatatan hukum negara masih bisa dilakukan meski telah menikah siri selama satu tahun.

"Misalnya, dicatatkannya baru setahun sah secara agama. Itu bukan zina," jelasnya.

Baca Juga: Bahagia Miliki Putra Kedua dari Paula Verhoeven, Baim Wong Ungkap Respon Kiano: Dikasih Pengertian Kalau...

Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan jika akad yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar dibutuhkan untuk pencatatan yang membutuhkan kesaksian.

"Bahwa kemudian untuk kepentingan pencatatan membutuhkan kesaksian dari pencatat," ungkapnya.

"Kemudian dia nikah lagi boleh enggak, boleh secara keagamaan," sambungnya.

Baca Juga: Perhatikan 6 Tanda Kamu Harus Putus dari Pacarmu, Salah Satunya Saat Hanya Berjuang Sendiri

Dikatakan oleh Asrorun Ni'am Sholeh jika akad 2 kali yang dilakukan tidak membatalkan akad yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Bukan berarti kemudian menganggap bahwa yang lama itu batal enggak," ujarnya.

"Jadi itu dibolehkan, untuk kepentingan maslahat yang hendak di peroleh. Yaitu kepentingan pencatatan," pungakasnya.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah