Menurut Asrorun Ni'am Sholeh jika pencatatan hukum negara masih bisa dilakukan meski telah menikah siri selama satu tahun.
"Misalnya, dicatatkannya baru setahun sah secara agama. Itu bukan zina," jelasnya.
Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan jika akad yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar dibutuhkan untuk pencatatan yang membutuhkan kesaksian.
"Bahwa kemudian untuk kepentingan pencatatan membutuhkan kesaksian dari pencatat," ungkapnya.
"Kemudian dia nikah lagi boleh enggak, boleh secara keagamaan," sambungnya.
Baca Juga: Perhatikan 6 Tanda Kamu Harus Putus dari Pacarmu, Salah Satunya Saat Hanya Berjuang Sendiri
Dikatakan oleh Asrorun Ni'am Sholeh jika akad 2 kali yang dilakukan tidak membatalkan akad yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Bukan berarti kemudian menganggap bahwa yang lama itu batal enggak," ujarnya.
"Jadi itu dibolehkan, untuk kepentingan maslahat yang hendak di peroleh. Yaitu kepentingan pencatatan," pungakasnya.***