PR TASIKMALAYA – Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora hingga saat ini masih mengundang polemik.
Pasalnya, Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba-tiba saja mengejutkan publik dengan pengakuan nikah siri.
Dianggap membohongi publik, Rizky Billar kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Edi Prastio selaku Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.
Seperti yang dilihat PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Langit Entertainment, Edi Prastio membeberkan beberapa pasal yang diduga telah dilanggar oleh Rizky Billar.
“Apa pelanggarannya? Karena ini menggunakan frekuensi publik,” jelas Edi Prastio.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Anda Memiliki Huruf 'X' di Telapak Tangan? Simak Makna Lengkapnya di Sini
Menurut keterangan yang diberikan oleh Edi Prastio, pertama Rizky Billar melanggar UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Pasal 36.