Rizky Billar Siap-siap Dipenjara 10 Tahun, Ketua KPI Jatim Edi Prastio: Supaya Clear di Masyarakat

- 7 Oktober 2021, 17:20 WIB
Dianggap membohongi publik, KPID Jatim sebut Rizky Billar kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dianggap membohongi publik, KPID Jatim sebut Rizky Billar kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. /Instagram/@rizkybillar

“Barang siapa yang melakukan pemberitaan bohong, atau memberikan tontonan bohong, itu kena jerat pasal dan denda,” beber ketua KPI Jatim tersebut.

Edi Prastio menambahkan, pelanggaran UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Pasal 36 terancam didenda Rp50 juta.

Baca Juga: Proses Hukum Orang Tua Ayu Ting Ting Berlanjut, Edi Prastio: Tambahan Saksi ...

Tidak hanya denda, tetapi Rizky Billar juga terancam dipenjara selama empat tahu.

“Sehingga dendanya itu kalau nggak salah sekitar Rp50 juta, tapi ancaman kurungannya kurang lebih empat tahun,” kata Edi Prastio.

Selain UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Pasal 36, Rizky Billar juga diduga melanggar peraturan Hukum Pidana UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bulan Kelahiran Ungkap Simbol Jiwa dan Karakter Diri Kamu yang Sesungguhnya

“Ada lagi kesalahan mereka yang kami nilai, yaitu melanggar peraturan Hukum Pidana UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15,” beber Edi Prastio.

Lebih berat dari Pasal sebelumnya, pelanggaran terhadap peraturan Hukum Pidana UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15 terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara.

“Barang siapa yang melanggar pemberitaan atau memberikan informasi bohong, itu ancamannya maksimal 10 tahun ,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah