Rizky Billar Siap-siap Dipenjara 10 Tahun, Ketua KPI Jatim Edi Prastio: Supaya Clear di Masyarakat

- 7 Oktober 2021, 17:20 WIB
Dianggap membohongi publik, KPID Jatim sebut Rizky Billar kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dianggap membohongi publik, KPID Jatim sebut Rizky Billar kini terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. /Instagram/@rizkybillar

Edi Prastio menegaskan, tujuannya membawa kasus Rizky Billar ke ranah hukum demi memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Beda Nasib dari Anak Rizky Billar dan Atta, Putra Baim Wong Diterawang Denny Darko Akan Pergi ke Luar Negeri

Ditambah lagi Rizky Billar dan Lesti Kejora merupakan publik figur yang kehidupannya disorot oleh masyarakat.

Khawatirnya, dengan kejadian nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora justru membuat opini publik bahwa pernikahan dapat dipermainkan dengan mudah.

Oleh karena itu, Edi Prastio serius membawa kasus ini ke ranah hukum murni hanya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kita ini bentuk edukasi, bukan tujuannya memenjarakan lho ya,” tegasnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar yang Pertama Dilihat Ungkap Ketakutan yang Tersembunyi dalam Diri Anda

Edi Prastio berharap, kejadian yang menimpa Lesti Kejora dan Rizky Billar tersebut segera dapat diselesaikan dengan baik.

Tujuannya, agar permasalahan tersebut menjadi clear di tengah-tengah masyarakat.

“Supaya hal ini clear di masyarakat,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah