Medina Zein Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pengancaman Saat Ditagih Hutang

- 17 September 2021, 16:30 WIB
Medina Zein dilaporkan ke polisi, berkaitan dengan kasus dugaan pengancaman saat dirinya ditagih hutang.
Medina Zein dilaporkan ke polisi, berkaitan dengan kasus dugaan pengancaman saat dirinya ditagih hutang. /Instagram/@medinazein

Baca Juga: Cetak Sejarah Baru, RM BTS Sumbangkan Rp1,2 Miliar ke Museum Demi Budaya Membaca Buku Seni

Menurut Ahmad Ramzy, masih terdapat sisa Rp70 juta yang belum dibayarkan kepada pihak Samira Barayud.

Terkait adanya dugaan ancaman saat penagihan tersebut, Medina Zein akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP juncto UU ITE.

"Kita sebenarnya sudah berkomunikasi tapi malah pengancaman yang diterima. Ini kita persangkakan di Pasal 335 KUHP juncto UU ITE," jelas Ramzy.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah