Baca Juga: Kim Seon Ho Sebut Terinspirasi oleh Sosok Ini Saat Perankan Drakor Hometown Cha Cha Cha
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim pada Kamis, 9 September 2021.
Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh mantan istri Vicky Prasetyo, Angel Lelga.
Angel Lelga saat itu diduga berselingkuh sampai Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan.
Tudingan tersebut tidak terbukti dan Vicky Prasetyo dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh Angel Lelga.
Vonis yang ditetapkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Ternyata Makanan Ini Dapat Membantu Mengatasi Dampak Buruk dari Peradangan, Ada Buah Beri
JPU menuntut agar Vicky Prasetyo dihukum selama delapan bulan penjara.