Meskipun Olivia Jensen sudah meminta maaf, namun Pengurus Besar Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) melaporkannya ke Barsekrim Polri.
Direktur LBH PB SEMMI yakni Gurun Arisastra, SH membawa barang bukti, berupa video yang menunjukkan Olivia Jensen diduga melempar bendera merah putih dalam laporannya.
Baca Juga: Cuplikan Spider-Man: No Way Home Bocor hingga Trending di Twitter, Begini Reaksi Tom Holland
Gurun Arisastra secara pribadi sudah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Olivia Jensen.
Tetapi sebagai organisasi, sikap yang dilakukan oleh Olivia Jensen harus diproses secara hukum.
Olivia Jensen diduga melanggar pasal 24a UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera dan lambang negara, dan terancam hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp500 juta.
Baca Juga: Raffi Ahmad Memberikannya Mobil Baru Lewat Cara Tak Biasa, Ucok Baba: Lu Prank Gua?
"Tanggung jawab kami menjaga kemuliaan bendera negara," kata Gurun sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan video di kanal YouTube Indosiar pada 23 Agustus 2021.
"Ada frasa maksud lain melakukan perbuatan yang dianggap menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara, dan merujuk pasal 66 dengan UU yang sama," lanjutnya.