Protes PPKM dengan Bikini Berujung Petaka, Dinar Candy Kini Resmi Jadi Tersangka

- 6 Agustus 2021, 08:02 WIB
Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka usai melayangkan protes PPKM dengan bikini beberapa waktu lalu.*
Dinar Candy resmi ditetapkan sebagai tersangka usai melayangkan protes PPKM dengan bikini beberapa waktu lalu.* /Instagram.com/@dinar_candy

PR TASIKMALAYA - Dinar Candy kini tengah menjadi sorotan setelah membuktikan protesnya terhadap kebijakan PPKM.

Hal tersebut bermula saat Dinar Candy memprotes aturan yang sedang berlaku di Indonesia akibat adanya kasus pandemi virus Covid-19 yang terus meningkat.

Dinar Candy melayangkan protes terkait kejibakan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dibuat oleh pemerintah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Makanan Favorit Ungkap Karakter Dirimu yang Sesungguhnya, Salah Satunya Antisosial

Dinar Candy sempat berjanji akan turun ke jalan dengan menggunakan pakaian bikini dan hal tersebut akhirnya di lakukannya lantaran PPKM yang terus diperpanjang.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Esge Entertainment yang dibagikan pada Kamis, 5 Agustus 2021, rupanya status Dinar Candy telah berubah menjadi tersangka.

Dinar Candy ditangkap atas aksi protesnya di jalanan dan tak sedikit orang telah melihat, merekam dan menyebarkan aksinya tersebut.

Baca Juga: 6 Kemenangan Terbaik Valentino Rossi Selama Jadi Pembalap MotoGP

Setelah penangkapan dan penjelasan dari Dinar Candy diterima pihak kepolisian, dijelaskan oleh Kombes Pol Aziz Andriansyah jika DJ tersebut telah berubah status menjadi tersangka.

"Setelah mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi, kemudian dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan status penyidikan," ujarnya.

"Diproses status penyidikan tersebut sekali lagi dengan alat bukti yang ada kemudian kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka," sambungnya.

Baca Juga: Jadi Cucu Jokowi, Perayaan Ulang Tahun Anak Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution Disorot Netizen

Menurut Kombes Pol Aziz Andriansyah, Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

"Dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal 36 undang-undang nomor 44 tahun 2008," jelasnya.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 miliar," sambungnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Agustus 2021: Tak Tergiur Rp500 Juta Al, Sosok Ini Jebak Elsa dan Ricky Demi Cinta

Penetapan status Dinar Candy tersebut lantaran melanggar norma yang ada di Indonesia hingga adanya bukti dan saksi dari pihak yang terkait.

"Ada kelengkapan bukti pasti ada, pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan handphone, kemudian ada saksi di TKP yang tidak hanya dari pihak saudari DC," ungkapnya.

"Kemudian adanya keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya yang lain sebagainya," sambungnya.

Baca Juga: Walikota Nagoya Ubah Medali Emas Olimpiade Jadi ‘Medali Kuman’, Netizen Sebut 'Si Menjijikan'

Dinar Candy dianggap telah melanggar norma yang telah ada selama ini di Indonesia.

"Ya yang kita dalami yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma dan ada etika," ujarnya.

"Norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat," sambungnya.

Baca Juga: Elon Musk Siap Dijadikan Buku Oleh Penulis Biografi Steve Jobs

Walaupun telah berubah status menjadi tersangka, Dinar Candy belum dilakukan penahanan.

"Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan keagamaan," jelasnya.

"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka," pungkasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube ESGE Entertainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah