Terjerat Pasal Perlindungan Anak, Artis Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang

- 16 Juli 2021, 14:00 WIB
Cynthiara Alona Terjerat Kasus Prostitusi dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak
Cynthiara Alona Terjerat Kasus Prostitusi dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak /Instagram.com/@queenalona_sexyangel

PR TASIKMALAYA – Lanjutan kasus prostitusi online yang dialami oleh artis cantik Cynthiara Alona kini telah sampai ke babak baru.

Kini pihak kepolisian telah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

Oleh karenanya, kepolisian pun telah menyerahkan Cynthiara Alona ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk melanjutkan proses persidangan.

Baca Juga:Akun Resmi Biro Humas BKN Adakan Tanya Jawab Seputar Seleksi CASN Selama Masa Pendaftaran, Catat Waktunya!

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana pun mengamini bahwa pihaknya telah menerima Cynthiara Alona.

Selain artis kelahiran Aceh tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang juga menahan dua tersangka lainnya yaitu inisial AA dan DA.

Dalam keterangannya, I Dewa Gede Wirajana menyampaikan bahwa Cynthiara dan dua tersangka lainnya terjerat kasus perlindungan anak.

Baca Juga: Ayah Krisdayanti Wafat, Mulai Atta Halilintar hingga Titi DJ Sampaikan Bela Sungkawa

Selain itu, I Dewa Gede Wirajana juga menuturkan bahwa pihaknya juga telah menerima barang bukti kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Hafed Asad

Sumber: YouTube Indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x