Terjerat Pasal Perlindungan Anak, Artis Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang

- 16 Juli 2021, 14:00 WIB
Cynthiara Alona Terjerat Kasus Prostitusi dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak
Cynthiara Alona Terjerat Kasus Prostitusi dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak /Instagram.com/@queenalona_sexyangel

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana dalam video yang diunggah kanal Youtube Indosiar pada 15 Juli 2021.

“Pada hari ini (14 Juli 2021) kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak,” ujar I Dewa Gede Wirajana seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Indosiar.

Baca Juga:Berjuang Hadapi Pandemi Covid-19 yang Belum Kunjung Usai, Atta Halilintar: Ngeluh? No Time

“Atas nama tersangka pertama CA, kemudian yang kedua AA, yang ketiga tersangka DA,” tambahnya.

Selanjutnya I Dewa Gede Wirajana juga menerangkan pasal yang menjerat Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 88 juncto pasal 76i Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

Baca Juga:Lelang Rumah Bernilai Miliaran Demi Bantu Sesama, Anisa Bahar Siap Ngontrak Jika Perlu

Kasus ini bermula saat hotel milik artis 36 tahun tersebut digerebek polisi pada 16 Maret yang lalu.

Dimana penggerebekan itu dilakukan karena polisi mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa terdapat praktek prostitusi anak-anak di lokasi tersebut.

Pada 14 Juli kemarin Cynthiara yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun diserahkan oleh kepolisian ke Kejaksaan Negeri kota Tangerang.***

Halaman:

Editor: Hafed Asad

Sumber: YouTube Indosiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x