Video Syur Gisel dan Nobu Disebut Tidak Hanya Direkam Sekali, Pengacara PP Bongkar Fakta: Ada 5 di 3 Tempat

- 14 Juli 2021, 20:35 WIB
Pengacara PP, penyebar video syur Gisel dan Nobu sebut bahwa Gisel dan Nobu tak hanya sekali merekam hubungan intim itu.
Pengacara PP, penyebar video syur Gisel dan Nobu sebut bahwa Gisel dan Nobu tak hanya sekali merekam hubungan intim itu. //Instagram/@gisel_la,@yukinobu_de_fretes

PR TASIKMALAYA - Kasus terkait video syur Gisella Anastasia atau Gisel dengan Nobu masuk ke tahap putusan pengadilan. 

Kini, pengadilan menjatuhi hukuman atas PP dan MN penyebar video syur Gisel dan Nobu 9 bulan penjara.

Tidak hanya hukuman 9 bulan penjara, penyebar video syur Gisel dan Nobu juga didenda Rp50 juta.

Baca Juga: Hewan Apa yang Pertama Kali Anda Lihat? Mari Lihat Apa yang Paling Penting Bagi Anda dalam Cinta

Setelah pengacara MN muncul ke publik mengungkap awal mula video syur Gisel beredar.

Kini, giliran pengacara PP, yakni Roberto Sitohang muncul ke publik mengungkap fakta mengejutkan soal video syur Gisel dan Nobu.

Diungkap oleh pengacara, bahwa Gisel dan Nobu tidak hanya sekali merekam hubungan intim mereka.

Baca Juga: Sindir Lesti Kejora yang Beri Kado Rp500 Juta untuk Rizky Billar, Anisa Bahar: Mending Bagi-bagi Buat Sembako

Bahkan, sang pengacara mengungkap bahwa Gisel dan Nobu merekam video syur mereka di 3 tempat.

Dan video syur yang tersebar yakni saat Gisel dan Nobu berada di Medan.

"Nggak sekali, ada 3-5 kali gitu membuat video bersama. Artinya mereka berdua memang setuju untuk dibuat video," ungkap pengacara, sebagaimana dilihat PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: 5 Formasi CPNS di Kemendikbudristek yang Butuh Lebih dari Satu Orang, Kamu Salah Satunya?

Lebih lanjut, pengacara mengungkap bahwa video syur Gisel dan Nobu juga direkam di 3 tempat.

"Video itu di Sumatera Utara. Tapi ada juga yang dilakukan di Palembang, Surabaya, atau dimana lagi saya lupa. Itu semua pengakuan Gisel dan Nobu,” beber pengacara PP, Roberto.

Sementara itu, alasan hukum hanya menjatuhi hukuman 9 bulan penjara kepada penyebar video syur Gisel dan Nobu.

Pasalnya, Gisel adalah orang pertama yang meng-upload video syur tersebut dan mengirimkannya.

Baca Juga: Tidak Ingin Mengganggu Keluarga Rezky Aditya, Wenny Ariani Ungkap Alasan Muncul ke Hadapan Publik

“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” beber Roberto.

Sehingga, secara tidak sengaja PP dan MN menyebar video syur 19 detik itu di grup WA mereka yang hanya beranggotakan 6 orang.

"Sudah terbukti di persidangan Gisel yang pertama kali mengirimkannya ke Nobu,” pungkas sang pengacara.****

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah