PR TASIKMALAYA – Sidang kasus antara Vicky Prasetyo dan Angel Lelga kini telah memasuki babak baru.
Pada sidang tuntutan atas kasus dengan Angel Lelga, Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu memutuskan bahwa mantan suami Angel Lelga, Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah.
Baca Juga: Didapuk Menjadi Wakil Ketua Umum DPP IKAPPI, Melly Goeslaw akan Kunjungi Pasar di Seluruh Indonesia
Namun demikian, Vicky Prasetyo yakin bahwa dirinya akan dapat memberikan pembelaan pada sidang pledoi selanjutnya.
Bukan tanpa alasan, keyakinan Vicky Prasetyo itu muncul karena dirinya merasa berada pada pihak yang benar.
Vicky prasetyo mengungkapkan bahwa tidak ada pembenaran bagi seorang perempuan yang masih berstatus istri dari seseorang dan membawa pria lain ke rumahnya.
Ucapan Vicky Prasetyo tersebut terdapat pada unggahan video kanal Youtube Hitz Infotainment pada 1 Juli 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Hitz Infotainment, Vicky Prasetyo menyebut bahwa dirinya akan memberikan pembelaan.