Polres Jakarta Barat Tetapkan Anji sebagai Tersangka, Diancam Kurungan Penjara hingga 12 Tahun

- 17 Juni 2021, 14:27 WIB
Kapolres Jakarta Barat menuturkan Anji kini menjadi tersangka dan terancam hukuman kurungan penjara 4 sampai 12 tahun.*
Kapolres Jakarta Barat menuturkan Anji kini menjadi tersangka dan terancam hukuman kurungan penjara 4 sampai 12 tahun.* /Instagram.com/@duniamanji

Diketahui bahwa Anji diamankan oleh polisi pada 11 Juni 2021 di salah satu studionya di Cibubur.

Kombes Pol Ady Wibowo menerangkan bahwa dari Cibubur ditemukan beberapa barang bukti.

Baca Juga: Gambar Pertama Dilihat Ungkap Cara Anda Diam-diam Menyatakan Cinta, Jika Serigala Berarti...

Barang bukti tersebut di antaranya yakni ganja, beberapa ekstrak ganja dan juga pihak kepolisian mengamankan sebuah speaker.

Speaker yang diamankan tersebut digunakan oleh Anji untuk menyimpan ganja miliknya.

“Mengamankan beberapa barang bukti, berupa ganja, kemudian beberapa ekstrak ganja dan kemudian speaker,” ucap Kombes Pol Ady Wibowo.

Baca Juga: Rizky Bilar dan Lesti Kejora Bakal Tempati Rumah Baru Usai Menikah Nanti: Kita Sudah Siapkan

“Dimana tempat inilah yang digunakan untuk menyimpan atau menyembunyikan ganja tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Kombes Pol Ady Wibowo merasa bahwa Anji kooperatif dalam penyidikan ini, karena menunjukkan lokasi lainnya yaitu di Bandung.

“Saudara AN dengan kooperatif menyampaikan informasi masih ada lagi barang – barang yang berkaitan dengan ganja,” ujar Kapolres Jakarta Barat tersebut.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Hitz Infotainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah