PR TASIKMALAYA – Polres Jakarta Barat telah menetapkan musisi Anji sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan berapa tahun ancaman yang diberikan kepada musisi Anji.
Menurut Kombes Pol Ady Wibowo, Anji terancam hukuman kurungan penjara 4 sampai 12 tahun.
Baca Juga: Link Streaming Drakor Hospital Playlist 2 Episode 1, Tayang Pukul 19.00 WIB
Hal tersebut diutarakan oleh Kombes Pol Ady Wibowo dalam kanal YouTube Hitz Infotainment pada Rabu, 17 Juni 2021.
“4 sampai 12 Tahun,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Hitz Infotainment.
Kombes Pol Ady Wibowo juga menginformasikan bahwa saat ditahan Anji hanya seorang diri.
Baca Juga: Mengejutkan! WO Bongkar Acara Lamaran Lesti Kejora dan Rizky Billar Sempat Terancam Batal Karena Ini
“Yang bersangkutan kami amankan seorang diri,” ucap Kombes Pol Ady Wibowo.