PR TASIKMALAYA - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyampaikan rilis terkait penangkapan Anji.
Sebelumnya, Anji diamankan pada hari Jumat, 11 Juni 2021, sekira jam 19.30 di studio musiknya di sebuah perumahan di kawasan Cibubur.
Berdasarkan keterangan Kombes Pol Ady Wibowo, saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, Anji dinilai sangat kooperatif.
Baca Juga: Bikin Baju Lamaran Lesti, Renzi Lazuardi Akui Diberitahu Sejak Bulan Januari
Karenanya, pihak kepolisian tidak mengalami kesulitan saat mengumpulkan barang bukti di lokasi pertama yaitu studio rekaman di perumahan Cibubur.
Dari studio Anji, kepolisian menemukan beberapa barang bukti termasuk ganja dan sejumlah ekstrak ganja.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, Ady mengungkapkan, sebanyak 30 gram ganja berhasil disita dari penggerebekan tersebut.
Baca Juga: Bedu Kritik Uya Kuya Soal Perseteruannya dengan Denise Chariesta: Jangan Dijadiin Konten Medsos
"Kalau kita gabungkan, bruto kurang lebih sekitar 30 gram," terang Ady saat konferensi pers pada Rabu, 16 Juni 2021 di Mapolres Metro Jakarta Barat.