Selain itu, Kapolres Jakarta Barat itu juga menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan polisi dari TKP pertama di Cibubur.
Dari TKP pertama didapatkan barang bukti berupa ganja, ekstrak ganja, kertas untuk melinting dan tempat untuk menyimpan ganja.
Kombes Pol Ady Wibowo juga menyebutkan bahwa barang bukti berupa buku ‘Hikayat Pohon Ganja’ didapatkan dari TKP kedua, di Bandung.
Baca Juga: Musisi Anji Dianggap Hanya Pengguna, AKBP Ronaldo Maradona: Penyalahguna Narkoba Wajib Rehabilitasi
Selain buku tersebut Kombes Pol Ady Wibowo juga menemukan barang bukti berupa daun ganja dan batang ganja.
“Kita juga mengamankan beberapa barang bukti yaitu bukti – bukti ganja, kita dapatkan di lokasi kedua,” ujar Kapolres Jakarta Barat tersebut.
“Kemudian batang ganja, kemudian ada sebuah buku ‘Hikayat Pohon Ganja’,” tambahnya kepada awak media.
Kombes Pol ady Wibowo menyampaikan bahwa dalam pemeriksaannya kepada Anji, Buku ‘Hikayat Pohon Ganja’ tersebut menjadi edukasi untuk Anji kenapa di Indonesia ganja masih ilegal sementara beberapa negara bagian Amerika melegalkan ganja.
“Kanapa disana (Amerika) dilegalkan disini tidak, ini adalah bagian dari edukasi pribadi kepada yang bersangkutan,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo.***