Baca Juga: Soal Live Lamaran Atta dan Aurel, Ketua KPID Jabar: Apa Kepentingan Publik dari Acara Ini?
Diketahui sebelumnya, isu dan wacana terkait pengawasan KPI pada media online telah menjadi topik perbincangan yang dibahas sejak beberapa waktu lalu.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pikiran-Rakyat.com, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022 telah menyampaikan keinginan mengawasi konten media online seperti Netflix, Youtube, dan sejenisnya.
Sontak hal tersebut mendapat respon penolakan dair publik, lantaran dianggap tidak sesuai dengan amanah UU Penyiaran.
Baca Juga: BPOM dan ITAGI Akan Kaji Vaksin AstraZeneca Terkait Temuan Kasus Terbaru di Eropa
Kerasnya penolakan masyarakat terkait hal tersebut juga sempat terlihat lewat adanya petisi "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!" yang ditandatangangi oleh hampir 75.000 orang warganet.
Berkaitan juga dengan hal tersebut, Pengamat sosial Maman Suherman, atau akrab disapa dengan Kang Maman, menganggap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tdak berhak mengawasi konten media streaming Netflix, YouTube, maupuan layanan lain yang sejenis.
"KPI itu amanatnya mengawasi televisi dan radio frekuensi publik. Di (ranah) situ, bukan di (ranah) broadband seperti Netflix dan YouTube," kata Maman di sela diskusi "Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya".