Berkas Perkara Kasus Video Asusila Gisel dan Nobu Masuk P19, Sidang Ditunda

- 19 Februari 2021, 10:12 WIB
Gisella Anastasia.
Gisella Anastasia. //Instagram

PR TASIKMALAYA - Berkas perkara kasus video asusila dari penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) atau Nobu masuk P19 sehingga sidang atas kasus keduanya ditunda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara mengatakan, berkas kasus perkara Gisel dan Nobu tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada kejaksaan, namun dikembalikan karena ada kekurangan.

Hal ini membuat penyidik harus melengkapi berkas perkara kasus Gisel dan Nobu, sebelum kembali diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga: Din Syamsuddin Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Dicabut, Ferdinand Hutahaean: Ciri Radikalis, Gemar Pemaksaan

"Dua berkas perkara dari saudari GA (Gisel) dan MYD (Nobu), dua hari lalu P19 (tidak lengkap), ada beberapa yang harus dilengkapi penyidik," kata Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan bahwa saat ini, tim penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas kasus tersebut sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

"Ini masih berjalan apapun yang diminta JPU, ini sedang dilengkapi semua. Mudah-mudahan apa yang menjadi kekurangan akan bisa kita lengkapi dan kirim lagi," sambungnya. 

Baca Juga: Jokowi Rencanakan Revisi UU ITE, Teddy Gusnaidi: Bermasalah bagi Orang yang Tidak Beradab

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka atas perannya dalam kasus video asusila yang tersebar di media sosial tersebut.

Gisel juga mengaku bahwa dirinya merupakan pembuat video asusila tersebut, serta mengakui jika video asusila terkait dirinya dan Nobu tersebut dibuat saat dalam pengaruh minuman keras.

Meski demikian, penyidik kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel dan Nobu karena yang bersangkutan dinilai kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan bagi Gisel.

Baca Juga: Pertanyakan Wacana Hukuman Mati Tersangka Korupsi Bansos, Febri Diansyah: Biar Terlihat Tegas?

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri.

Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita. 

Atas kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 8 dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah