Gisel juga mengaku bahwa dirinya merupakan pembuat video asusila tersebut, serta mengakui jika video asusila terkait dirinya dan Nobu tersebut dibuat saat dalam pengaruh minuman keras.
Meski demikian, penyidik kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel dan Nobu karena yang bersangkutan dinilai kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan bagi Gisel.
Baca Juga: Pertanyakan Wacana Hukuman Mati Tersangka Korupsi Bansos, Febri Diansyah: Biar Terlihat Tegas?
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri.
Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.
Atas kasus ini, keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 8 dan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi.***