"Dari unsur kesehatan sama puskesmas hari ini dilakukan klarifikasi saja," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat pada Kamis 11 Februari 2021.
Terkait pemberian vaksin Covid-19 tahap pertama itu, keterangan dari pihak Puskesmas sangat dibutuhkan oleh Penyidik.
Klarifikasi sendiri nantinya akan dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Merto Jaya.
Terkait dengan unsur pidana, hal tersebut akan diketahui usah melakukan klarifikasi terkait pemberian vaksin tersebut.
"Rencana hari ini puskesmas sama tenaga kesehatan aja sifatnya masih klarifikasi ya, masih mencari pidananya. Belum tentu di peristiwa itu ada pidana. Itu yang kita cari," urai Tubagus Ade Hidayat.
Bukan hanya klarifikasi dari pihak puskesmas, namun Helena Lim selaku penerima vaksin Covid-19 juga akan dimintai klarifikasinya.
"Betul, kita juga akan lakukan klarifikasi ke yang bersangkutan (Helena Lim). Waktunya sedang kita cari,” tandas Tubagus.***