Soal Helena Lim Selebgram Penerima Vaksin Covid-19, Ombudsman: Buruknya Sistem Pendataan dan Distribusi

- 12 Februari 2021, 08:55 WIB
Helena Lim, heboh mendapatkan vaksinasi Covid-19 duluan
Helena Lim, heboh mendapatkan vaksinasi Covid-19 duluan /Tangakapan Layar Youtube Helena Lim

PR TASIKMALAYA - Terkait dengan viralnya video Crazy Rich Jakarta Utara, Helena Lim yang menerima vaksin Covid-19, Ombudsman Jakarta Raya sedang mendalami kasus tersebut.

Helena Lim ikut menerima vaksin Covid-19 pada tahap pertama dimana pada tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga kesehatan atau nakes.

Helena Lim juga diduga tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan di DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta masih melakukan investigasi terkait dengan kasus ini.

Baca Juga: PKS Minta Presiden Jokowi Harus Lihat Kenyataan, Mardani Ali Sera: Masyarakat Takut Berpendapat

Teguh P Nugroho selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya mengatakan kasus vaksin Covid-19 ini bisa terjadi karena dua hal.

Teguh menyebutkan buruknya sistem pendataan tenaga medis di DKI Jakarta, dan buruknya distribusi vaksinasi Covid-19 di Ibu Kota menjadi penyebab Helena menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.

“Ini merupakan fenomena puncak gunung es terkait buruknya database nakes dan alur distribusi vaksin bagi nakes yang berhak mendapatkan vaksinasi tahap awal di Jakarta,” ungkapnya Teguh pada Kamis 11 Februari 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News

Sementara itu, Pihak Puskesmas yang menjadi tempat penyuntikan vaksin Covid-19 kepada Helena lim dipanggil oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Desak Jokowi Revisi UU ITE, Ferdinand Hutahaean: UU itu ada di Era PKS Ikut Berkuasa?

"Dari unsur kesehatan sama puskesmas hari ini dilakukan klarifikasi saja," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat pada Kamis 11 Februari 2021.

Terkait pemberian vaksin Covid-19 tahap pertama itu, keterangan dari pihak Puskesmas sangat dibutuhkan oleh Penyidik.

Klarifikasi sendiri nantinya akan dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Merto Jaya.

Terkait dengan unsur pidana, hal tersebut akan diketahui usah melakukan klarifikasi terkait pemberian vaksin tersebut.

"Rencana hari ini puskesmas sama tenaga kesehatan aja sifatnya masih klarifikasi ya, masih mencari pidananya. Belum tentu di peristiwa itu ada pidana. Itu yang kita cari," urai Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Singgung Soal Air Keras Novel Baswedan, Dewi Tanjung: Ketahuan Bohongnya Ente Bro, Lawyers Tidak Kompak!

Bukan hanya klarifikasi dari pihak puskesmas, namun Helena Lim selaku penerima vaksin Covid-19 juga akan dimintai klarifikasinya.

"Betul, kita juga akan lakukan klarifikasi ke yang bersangkutan (Helena Lim). Waktunya sedang kita cari,” tandas Tubagus.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah