Selain Raffi Ahmad, hadir juga dalam acara tersebut Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Lima Poin Konferensi Pers Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Sayangnya, berdasarkan unggahan Instagram Story yang diunggah oleh Anya Geraldine, para publik figur tersebut tidak memakai masker dan tidak terlihat menjaga jarak.
Jika Raffi Ahmad terbukti melanggar protokol kesehatan, maka ia terancam dijerat Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan No 6/2018.
Namun menurut Ferdinand Hutahaean, apa yang menimpa Raffi Ahmad dan Ahok bukan termasuk pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Polsek Mampang Dalami Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad, Terancam Dijerat UU Kekarantinaan
Pasalnya, mereka hadir di sana sebagai tamu undangan, bukan pihak yang mengundang apalagi yang menghasut.
“Raffi dan Ahok adalah undangan dalam acara itu. status mereka sama dengan para tamu undangan yang hadir di Petamburan.
"Apakah tamu dan undangan Petamburan juga diproses hukum? kan tidak,” tutur Ferdinand Hutahaean seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3.
Baca Juga: Penerima Vaksin Covid-19 Pertama di Jabar, Ahmad Dofiri: Jangan Takut dan Khawatir