Ferdinand Hutahaean mengatakan, yang diproses hukum itu bukan tamu melainkan yang membuat kerumunan, atau bahkan yang menghasut.
“Yang diproses hukum adalah yang membuat kerumunan terjadi, yang mengundang atau menghasut,” pungkasnya.
Raffi dan Ahok adalah undangan dalam acara itu. Status mereka sama dengan para tamu undangan yang hadir di Petamburan. Apakah tamu dan undangan petamburan juga diproses hukum? Kan tidak.
Yang diproses hukum adalah yg membuat kerumunan terjadi, yg mengundang atau menghasut. https://t.co/zVMy1WQbz8— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 14, 2021
***