Babak Baru Kasus Video Syur Gisel, Polda Siap Lakukan Olah TKP di Medan

- 9 Januari 2021, 17:05 WIB
Gisel dan Nobu.
Gisel dan Nobu. /Foto kolase Instagram/@gisel_la dan @michael_yukinobu2019/.*/Foto kolase Instagram/@gisel_la dan @michael_yukinobu2019

PR TASIKMALAYA - Kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yokinobu Defretes memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya siap melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan pelaksanaan olah TKP dilakukan sesuai dengan lokasi yang ada pada video yang beredar yaitu di Medan.

Baca Juga: Menkes Budi Duduki ‘Kursi Kosong’ Terawan di Mata Najwa: Investasi Surgawi yang Besar Sekali

Baca Juga: Pernah Sebut Mensos Risma ‘Sinterklas’, Teddy Gusnaidi : Saya Salah!

"Rencana tindak lanjut ke depan kita juga akan lakukan olah TKP nanti di Medan sana," kata ujarnya di Polda Metro Jaya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.

Kombes Yusri juga menyebutkan Gisel tidak dilakukan penahanan dam hanya menjalani wajib lapor.

Tak hanya Gisel, Nobu juga haruskan untuk wajib lapor.

Baca Juga: SBY Sebut ‘Tuhan Tidak Suka’, Teddy Gusnaidi: Dia Jadi Juru Bicara Tuhan!

"Keduanya memang kita tidak lakukan penahanan, akan tetapi, wajib lapor," ucap Yusri.

Sebelumnya, Nobu dan Gisel telah mengakui sebagai pelaku dalam video syur yang viral di media sosial

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pastikan Pengadaan dan Pendistribusian Vaksin Covid-19 Transparan, BPK: Akan Lakukan Pemeriksaan

Baca Juga: Anggap Lucu Rilis Komnas HAM, Ferdinand Hutahaean: itu Bukan Pelanggaran HAM Tapi Upaya Bela Diri

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Gisel dan Nobu pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE .

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah