Nobu Bungkam, Polisi Ungkap Alasan Gisel Absen Dalam Pemeriksaan Video Syur

- 4 Januari 2021, 15:06 WIB
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) terlihat menjalani pemeriksaan pihak kepolisian terkait kasus video syur dirinya dengan penyanyi Gisel
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) terlihat menjalani pemeriksaan pihak kepolisian terkait kasus video syur dirinya dengan penyanyi Gisel /Instagram/@lambe_turah

PR TASIKMALAYA - Tersangka kasus video syur Gisel dan Nobu dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 4 Januari 2021.

Sekitar pukul 10.10 WIB, Michael Yokinobu de Fretes (MYD) atau Nobu, tiba di Polda Metro Jaya dengan menggunakan kemeja putih dan tertutup masker.

Setibanya, Nobu enggan mengatakan sepatah kata pun terkait kasus yang menimpa dirinya dengan mantan istri Gading Marten tersebut.

Baca Juga: Fahri Hamzah Singgung Rekonsiliasi, Ferdinand: Bukankah Jokowi Sudah Ajak Prabowo Sandi?

Namun, berbeda dengan Nobu yang dapat memenuhi panggilan kepolisian, Gisel  justru tidak hadir untuk melakukan pemeriksaan oerdana yang telah dijadwalkan.

"Untuk saudari GA, tadi belum beberapa lama ada surat dari pengacaranya kesini, yang bersangkutan pada hari ini tidak bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News.

Lebih lanjut, Kombes Yusri juga menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran wanita yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebt, lantaran ada acara keluarga.

Baca Juga: Gisel dan Nobu, Berawal dari OVJ Berakhir di Polda Metro Jaya

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," jelas Yusri.

Diketahui, hari ini Gisel semestinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video mesum dengan seorang pria bernama Michael Yukinobu De Fretes.

Penyidik Polda Metro membutuhkan keterangan lanjutan dari kekasih Wijaya Saputra alias Wijin tersebut.

Baca Juga: Makna Putusan Pemerintah soal FPI, Hamdan Zoelva: Bukan Terlarang Seperti PKI

Untuk selanjutnya, pemeriksaan Gisel kembali diagendakan pada Jumat, 8 Januari 2021
mendatang.

Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x