"Keduanya memang kita tidak lakukan penahanan, akan tetapi, wajib lapor," ucap Yusri.
Sebelumnya, Nobu dan Gisel telah mengakui sebagai pelaku dalam video syur yang viral di media sosial
Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pastikan Pengadaan dan Pendistribusian Vaksin Covid-19 Transparan, BPK: Akan Lakukan Pemeriksaan
Baca Juga: Anggap Lucu Rilis Komnas HAM, Ferdinand Hutahaean: itu Bukan Pelanggaran HAM Tapi Upaya Bela Diri
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Gisel dan Nobu pun diancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE .