“Banyak pengacara top yg lebih hebat dari hotman! Gimana saran para fanss??," ujarnya.
Seperti diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan penyidik menahan Habib Rizieq karena memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan Habib Rizieq.
Habib Rizieq Shihab akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah diberikan ulmtimatum atas mangkirnya kedua panggilan terhadap HRS.
Baca Juga: Santri Dipulangkan Jelang Libur Akhir Semester, Jumlah Kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya Meningkat
“Habib Rizieq akan kita tangkap! Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
HRS dianggap telah melanggar dan dikenai pasal berlapis, diantaranya pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
View this post on Instagram
***