Jerinx Tuding IDI Kacung WHO dan Dijatuhi Hukuman Penjara, dr Tirta: Dia Ga Kabur Keluar Negeri

19 November 2020, 17:19 WIB
dr. Tirta saat datang langsung ke persidangan Jerinx SID. /Instagram.com/@dr.tirta/instagram.com/@dr.tirta

PR TASIKMALAYA – I Gede Ari atau yang lebih dikenal dengan Jerinx SID, kini tengah memasuki babak final persidangan.

Terdakwa Jerinx dijatuhi hukuman selama 1 tahun 2 bulan penjara. Hukuman tersebut diberikan atas perkara Jerinx yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung organisasi kesehatan dunia (WHO).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan, dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan,” ujar Ida AYu Adnyana Dewi selaku Ketua Majelis Hakim seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News yang dikutip Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Polisi Periksa Pembicaraan Anies-Rizieq, Fadli Zon: Ngobrol Pun Diselidiki Apa sih yang Ditakuti?

Menanggapi persidangan Jerinx tersebut, dr. Tirta mengomentari keunikan putusan pengadilan yang diterima oleh Jerinx.

Pandangannya tersebut, dr. Tirta tuliskan lewat akun Instagram pribadinya @dr.tirta.

“At least jrxsid ga kabur lho ke luar negeri, kabur menghilang. Dia datang. Dia hadapi, dan sebelum disidang dia ngaku salah dan minta maaf, dan siap silaturahmi. Ini satu sifat yg patut d jadikan contoh. Ora mlayu,” tulisnya.

Lebih lanjut, dr. Tirta menuliskan perumpamaan percakapan antara dirinya dengan Jerinx.

“Banyaklho setelah di vonis, kabur, ke luar negeri, ngilangin jejak. Jadi menurut gue, dipenjara ini malah ngebuat @jrxsid semakin jadi legenda di tanah anarki. “Kamu dipenjara karena apa bli jrx? Bunuh? Mencuri? Korup?” dia bisa jawab “ngomong kasung”. Akan tercatat di sejarah, sampe ke anak cucu soal ini,” tulis dr Tirta.

Baca Juga: Cerita ke Orang Tua Saat Putuskan Jadi Transpuan, Dena Rachman: Pertama Kalinya Komunikasi Terbuka

Lebih lanjut, dr. Tirta mempertanyakan apakah setelah Jerinx ke luar dari penjara aka nada pertemuan antara Jerinx dan IDI.

“Kalo @jrxsid keluar penjara, pertanyaannya, apakah idi bakal mengiyakan pertemuan dengan jrx? Kita lihat nanti,” tanyanya penasaran.

Lebih lanjut, sidang putusan Jerinx di PN Denpasar dilaksanakan dengan sejumlah protokol kesehatan yang ketat seperti: membatasi jumlah yang hadir yang hanya boleh 20 orang hadir saja.

Vonis yang diterima Jerinx kini, lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa yaitu 3 tahun penjara dan denda 10 juta.

Baca Juga: Jual Ginjal untuk Beli iPhone dan Harus Jalani Cuci Darah Seumur Hidup, Polisi Tangkap 9 Pelaku

JPU menuntut dengan Pasal UU ITE serta Ujaran Kebencian yang diungkapkan melalui postingan media.

 

***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler