Soal Video Syur Mirip Artis, Hotman Paris: Jika Pelakunya Gisel Siap-Siap Terjerat 3 Pasal Berlapis

14 November 2020, 11:56 WIB
Pengacara kondang, Hotman Paris. /Instagram/@hotmanparisofficial

 

PR TASIKMALAYA – Tersebar luas di dunia maya video syur berdurasi 19 detik, dengan dugaan pelaku dalam video tersebut adalah Gisella Anastasia atau Gisel.

Hingga saat ini, Polisi belum mengungkapkan siapa sebenarnya pelaku yang berada di dalam video tersebut.

Namun, Hotman Paris selaku pengacara mengingatkan jika benar dalam video tersebut adalah Gisel, siap-siap saja menerima pasal berlapis.

Baca Juga: Puluhan Imigran Ditemukan Tenggelam dan Terdampar di Pantai Libya, Jubir IOM: Terus Bertambah Banyak

Bahkan, Hotman Paris menegaskan akan ancaman penjara minimal 12 tahun penjara dalam satu pasal saja.

Selain itu, Hotman Paris selaku pengacara kondang juga membandingkan dengan kasus Ariel NOAH tempo dulu.

Singkatnya, jika memang itu terbukti Gisel siap-siap hukumannya lebih berat dibandingkan dengan Ariel.

Ariel tempo dulu hanya sebatas pelaku dan bukan penyebar. Video Ariel tersebar karena laptop Ariel dipinjam oleh seorang mahasiswa, jelas Hotman.

Baca Juga: Desak 6 Hakim Penerima Penghargaan Kembalikan Bintang Mahaputra, LBH: Jokowi Langgar TAP MPR

“Jadi hati-hati Anda yang bikin Video. Kalau itu menyebar, harusnya kan syarat Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE, harus menyebarkan ancaman hukumannya eam tahun,” jelas Hotman seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari saluran YouTube Cumi-Cumi.

“Tapi lihat kasus si AR (Ariel), lalai kena juga. Itu baru satu,” pungkasnya.

Bukan hanya penyebar, pelaku perekam video juga bisa dikenakan sanksi penjara.

Berdasarkan Undang-Undang Pornografi, pihak yang membuat konten dapat dijadikan tersangka.

“Tapi yang paling bahaya Undang-Undang Pornogradi, karena di Undang-Undang Pornografi, ada kata-kata termasuk memproduksi,” tegas Hotman.

Baca Juga: Memiliki Tiga Warna, Berikut Asal Mula Warna Pada Lampu Lalu Lintas

“Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan, bisa dikait-kaitkan dengan Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukumnya 12 tahun penjara,” tandasnya.

Hotman Paris menambahkan, jika pelaku masih berstatus menikah siap-siap bisa dilaporkan dengan pasal perzinahan. Bahkan hukumannya selama 9 bulan penjara.

“Satu lagi pasal, si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa dilaporkan perzinahan. Lama pidana 9 bulan penjara. Jadi ada tiga pasal,” jelasnya.

Ancaman 12 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 terkait Pornografi pada Pasal 29.

Baca Juga: Tak Jadi Kepung Rumah Nikita, Ustaz Maaher: Saya Masih Waras Ga Sekonyol Itu

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) dipidana dengan pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling banyak Rp6.000.000.00,” tulis UU Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 29 terkait pornografi.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler