Usaha Membuahkan Hasil, Sidang Lanjutan Jerinx SID Bakal Digelar Tatap Muka

7 Oktober 2020, 10:26 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) /Fikri Yusuf/Antaranews.com

PR TASIKMALAYA – Sidang lanjutan penggebuk drum Superman is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx akan segera digelar.

Sebelumnya, Jerinx kerap menyuarakan jika ia ingin sidang digelar secara offline atau tatap muka secara langsung.

Namun, permintaan suami Nora Alexandra itu ditolak, lantaran majelis hakim menganggap rentan akan paparan virus corona.

Baca Juga: Keren! WNI Perkuat Tim Pemadam Kebakaran Hutan di California

Bak usaha yang membuahkan hasil, majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi memutuskan bahwa penyelenggaraan sidang Jerinx selanjutnya akan digelar tatap muka.

Musisi asal Bali itu akan menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian pada 13 Oktober mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar.

 

"Setelah bermusyawarah, majelis dengan melihat perkembangan persidangan selama ini untuk pemeriksaan saksi, dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline,” kata Ida dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Rabu, 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Pemulung di Bekasi

Ia menjelaskan, terdapat beberapa pertimbangan dari majelis hakim bahwa dasar hukum pelaksanaan sidang online tidak bersifat imperaktif, jadi boleh dilaksanakan secara online dan diperbolehkan juga secara offline.

“Dengan pertimbangan karena sebagai tujuan proses persidangan pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil sebagaimana ditentukan dalam KUHAP," tambahnya.

Selanjutnya, selama proses persidangan berlangsung majelis hakim melihat secara kasuistis.

Baca Juga: Siap-siap! Kemnaker Salurkan Bantuan Subsidi Gaji 7 Oktober 2020

Kemudian, perlu dilakukan secara offline dengan tujuan memberikan kebebasan kepada penasehat hukum dan penuntut umum untuk menunjukkan bukti-bukti secara visual.

"Demikian sikap majelis bukan semata-mata karena permintaan penasehat terdakwa. Tapi atas pertimbangan-pertimbangan yang telah dikemukakan tadi," lanjutnya.

Ia menambahkan, apabila persidangan dilakukan secara offline atau tatap muka perlu juga diperhatikan, aturan-aturan yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Sicaplang Tak Lagi Catat Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Jawa Barat

Aturan tersebut berupa tetap memperhatikan protokol kesehatan dan harus disepakati oleh pihak-pihak dan pengunjung sidang sesuai yang ditetapkan PN Denpasar.

Ia menegaskan kepada semua pihak untuk mentaati tata tertib persidangan dan khusus untuk terdakwa wajib dihadirkan di persidangan dengan pengamanan.

Selain itu, terdakwa harus menggunakan pakaian yang sopan dan mengutamakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Nobel Fisika 2020 Diraih Penemu Black Hole hingga Penemu Hepatitis C

Dengan adanya putusan sidang tatap muka, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Otong Hendra Rahayu menyatakan menerima terkait penetapan tersebut.

"Kami menerima penetapan majelis hakim, karena sidang secara offline, selain memenuhi protokol kesehatan.

“kami mohon kepada penasehat hukum terutama untuk menjaga jangan sampai ada fans pendukung Jrx tetap berbuat, dan melanggar tata tertib di luar proses persidangan.

Baca Juga: Tokoh Lintas Agama Bersatu Tolak UU Cipta Kerja, Dianggap Kerdilkan Minoritas

“Tidak hanya mementingkan protokol kesehatan, kami juga mohon supaya bisa memberikan pengertian kepada para penggermarnya untuk tetap tertib,"  kata Otong.

Sementara itu, sebagai pengacara Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan bahwa terdakwa beserta penasehat hukum pasti tertib saat persidangan.

"Kalau soal pendukung itu sudah ada aturan dan pengaturan hukum yang mengatur. Tapi menarik dari penuntut umum kalau berharap terdakwa bisa memberikan pengertian kepada fans, untuk bisa dilakukan kalau terdakwa diberikan penangguhan penahanan," kata Gendo.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler