Revaldo Mulai Jalani Rehabilitasi Narkoba Besok

15 Januari 2023, 15:16 WIB
Aktor Revaldo yang kembali terjerat kasus narkoba akan menjalani rehabilitas mulai besok, Senin, 16 januari 2023. /Instagram.com/revaldo.f.s.p/

PR TASIKMALAYA - Artis Tanah Air, Revaldo yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba akan mulai menjalani rehabilitasi besok.

Diketahui, beberapa hari yang lalu Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Revaldo rencananya akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

Berdasarkan keterangan dari Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Mukti Juharsa, keputusan rehabilitasi tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Baca Juga: Sebut Bali United FC Punya Pemain yang Wajib Diwaspadai Persija Jakarta, Thomas Doll: Berbahaya

"Intinya besok Revaldo akan dibawa ke Lido (Pusat Rehabilitasi) oleh penyidik. Dasarnya adalah menindaklanjuti hasil rekomendasi dari tim TAT," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Minggu.

Meski Revaldo menjalani rehabilitasi, polisi tidak akan menghentikan proses hukum yang menjerat Revaldo.

Seperti yang diketahui, Revaldo sebelumnya pernah dijerat dengan perkara yang sama pada 2002 dan 2010.

Baca Juga: Beri Dukungan Penuh, Raffi Ahmad Antar Erick Thohir Kembalikan Berkas Pendaftaran Ketum PSSI

"Meski begitu, Revaldo tetap diproses hukum karena sudah tiga kali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba," katanya.

"(Ini ditinjau) dari aspek perundang-undangan, secara residivis, ini tetap diproses," katanya lagi.

Sementara itu, polisi juga mengungkapkan bahwa artis ini belum pernah dilakukan rehabilitasi usai dirinya ditangkap dua kali terkait kasus penyalahgunaan narkotika, hingga ditangkap kembali untuk yang ketiga kalinya.

Baca Juga: Kapan Tahun Baru Imlek 2023? Berikut Daftar Hari Besar di Bulan Januari

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Terhadap kedua (penangkapan) sebelum dilakukannya penangkapan (ketiga) ini, (Revaldo) belum pernah dilakukan rehab," kata pada Sabtu.

Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa keputusan pelaksanaan rehabilitasi sebenarnya bukan ranah kepolisian.

Baca Juga: Bertabur Bintang, 6 Drakor Seru ini Akan Rilis di Netflix Tahun 2023, Mana yang Paling Anda Tunggu?

Pihak penyidik hanya mengajukan rehabilitasi ke pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

"Rehab itu bukan otoritas dari penyidik saja, tetapi berdasarkan permintaan penyidik untuk adanya TAT atau tim asesmen terpadu dari BNNP," katanya.

Ia juga mengatakan rehabilitasi merupakan hak yang dimiliki oleh para pengguna narkotika.

"Memiliki satu hak untuk diberikannya rehabilitasi," katanya.

Baca Juga: Berikut Kelebihan dan Kekurangan Berkencan dengan Zodiak Taurus, Leo hingga Scorpio!

Revaldo dalam perkara ini akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler