Polisi Buru Dua Orang Penyuplai Narkoba ke Revaldo

14 Januari 2023, 18:06 WIB
Dua orang penyuplai narkoba ke aktor Revaldo saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, polisi buru pelaku. /Instagram @revaldo f.s.p

PR TASIKMALAYA - Dua orang penyuplai narkoba kepada artis Tanah Air, Revaldo masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, pihak kepolisian mendalami para penyuplai narkoba jenis sabu dan ganja kepada Revaldo.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, para penyuplai ke Revaldo saat ini masuk ke DPO.

"Untuk penyuplai kita masih terus dalami ya, karena dalam hal ini penyidik masih DPO," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Serial MCU Agatha: Coven of Chaos Mulai Produksi, Kapan Bakal Rilis di Disney Plus?

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa saat ini terdapat dua orang yang masuk DPO dan dalam proses pencarian untuk dimintai keterangan.

"Ada dua orang yang mau kita dalami untuk kita mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian," katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi siap mendalami dan menelusuri pemasok narkoba kepada Revaldo.

Baca Juga: Tes IQ: Tantangan Visual Level Sulit! Cuma si Jeli yang Bisa Menemukan Burung Hantu di Gambar

"Kita masih lakukan pengembangan apakah ini jaringan lama tersangka R atau jaringan baru. Proses masih jalan," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Revaldo sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Rencananya, Revaldo akan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

Baca Juga: Arsenal atau Man City yang Bakal Juara Liga Inggris Musim Ini, Menurut Antonio Conte

Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa rehabilitasi ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Penyidik Subdit 3 Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT," katanya pada Jumat.

Polisi juga akan tetap melakukan proses hukum terhadap Revaldo, apalagi tersangka seorang residivis.

Baca Juga: Simak Teori, Pemeran dan Jadwal Tayang Island Season 2

Bahkan ia juga sudah dua kali terjerat kasus narkoba pada tahun 2006 dan 2010.

"Karena residivis proses hukum tetap dilakukan," katanya.

Dalam perkara ini, Revaldo akan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler