Baim Wong dan Paula Langgar UU ITE, Begini Hasil Pemeriksaan Polisi yang Kena Prank!

21 Oktober 2022, 15:38 WIB
Polisi yang berada di dalam konten prank sudah diperiksa dan keduanya telah dipastikan tidak mengetahui rencana pembuatan konten tersebut. /PMJ News/

 

PR TASIKMALAYA – Terkait konten prank Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuat oleh pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven Polisi masih melanjutkan proses hukum.

Pihak kepolisian menyebut bahwa Baim Wong dan Paula dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas dua laporan yang berbeda.

Kasi Humas Polres Jaksel mengungkapkan bahwa Baim Wong dan Paula telah dilaporkan atas dua laporan polisi atas perkara, diantaranya berupa laporan palsu yang sudah rampung dalam pemeriksaan saksi dan laporan terkait Undang-undang ITE.

"Yang kasus satu (laporan palsu) kan sudah. Kalau yang satu lagi yang kasus ITE masih memanggil driver dan kameramennya,” ujar kata Nurma, pada Jumat, 21 Okotober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJNEWS, Jumat, 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Resep Herbal Alami untuk Mengobati Batuk ala dr. Rianti Maharani, Cocok Digunakan untuk Anak hingga Dewasa

Selain itu Nurma juga mengatakan bahwa Polisi yang menjadi korban dalam konten prank KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah dilakukan pemeriksaan.

“Kemudian untuk polisinya sudah diperiksa setelah saksi korban," tambahnya.

Nurma menjelaskan bahwa dua anggota Polisi yang berada di dalam konten prank sudah diperiksa dan keduanya telah dipastikan tidak mengetahui rencana pembuatan konten tersebut.

“Kalau menurut penyidik, (anggota) polisi yang dua (dalam konten) itu betul-betul nggak tahu,” jelasnya.

Baca Juga: Tes Fokus: Yakin Mata Anda Sehat? Cari Tahu dengan Mencari 5 Perbedaan pada Gambar Ini dengan Cepat

Menurutnya kedua Polisi yang berada dalam konten prank tersebut hanya mendengarkan cerita yang disampaikan oleh Paula Verhoeven.

“Karena (Paula) datang cerita dan polisinya dengerin. Kita kan juga harus begitu orang cerita dan kita dengerin. Nggak lama baru Baim-nya masuk. Artinya polisinya sama sekali nggak tahu," lanjutnya.

Nurma menyebut bahwa saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus pembuatan laporan palsu.

"Yang laporan palsu itu sudah ada tujuh sudah diperiksa,” ucapnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Anda Seorang Pemalu? Ungkap Kepribadian Lewat Cara Mengangkat Gelas Saat Minum

Menurutnya penyidik tengah mempelajari keterangan dari sejumlah saksi tersebut yang telah dimintai keterangannya.

“Jadi sudah mulai (dipelajari) kesimpulan sama penyidik," tutupnya.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya Baim Wong dan Paula Verhoeven telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan konten prank yang dilakukannya.

Laporan tersebut dibuat oleh Sahabat Polisi, yang diwakili oleh Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi.

Baca Juga: Waspada Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut 5 Obat Sirup yang Memiliki Kandungan EG dan DEG

Dengan nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022, dan keduanya dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.

Zabzabella menyampaikan bahwa laporan polisi tersebut dibuat karena konten prank yang telah dilakukan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven yang dinilai membuat sebuah konten pembodohan terhadap masyarakat.

Selain itu, Zabzabella juga merasa keberatan dimana institusi polisi seperti dijadikan main-main oleh konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," ucap Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Oktober 2022.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler