Lesti Kejora Akan Kembali Dipanggil Polisi untuk Berikan Keterangan Lebih Lanjut

7 Oktober 2022, 20:03 WIB
Rizky Billar dan Lesti Kejora Ternyata Sudah Berdamai, Pengacara Mengaku Ada Oknum yang Menghasut /Sumber Istimewa

PR TASIKMALAYA – Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali mengundang penyanyi dangdut Lestiani atau biasa dikenal dengan Lesti Kejora pada hari ini Jumat, 7 Oktober 2022.

Seperti yang diketahui bersama bahwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora terjadi pada tanggal 28 September 2022 lalu pada pukul 01.51 WIB dini hari di rumah kediaman kedua pasangan selebritis tersebut di Cilandak, Jakarta Selatan.

Akibat kasus KDRT tersebut, Lesti Kejora mengalami sejumlah luka-luka sehingga mengakibatkan dirinya harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Jika terbukti benar melakukan KDRT, Rizky Billar akan dikenakan dengan pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman penjara selama 5 hingga 15 tahun.

Baca Juga: 5 Fakta Menyeramkan Tentang Jeffrey Dahmer, si Pembunuh Berantai yang Sadis

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Lesti Kejora untuk memberikan kesaksian atau keterangan tambahan terkait dalam kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar.

“Untuk saudara Lesti, kita minta kesaksian dan keterangannya agar bisa kita gali,” kata AKP Nurma Dewi di Jakarta pada Jumat, 7 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman ANTARA, Jumat, 7 Oktober 2022.

Terkait hal tersebut AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Lesti Kejora sedang dalam keadaan sakit, sehingga dirinya belum dapat memastikan apakah dapat menghadiri panggilan atau tidak.

Baca Juga: Spy X Family Season 2 Episode 14 Kapan Tayang di Indonesia? Berikt Jadwal Tayang Lengkap dengan Spoilernya

Menurutnya jika yang bersangkutan tidak dapat hadir, maka ada kemungkinan pihak kepolisian yang nantinya akan mendatangi Lesti untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dalam melakukan penyidikan.

AKP Nurma Dewi menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih membutuhkan keterangan dari Lesti Kejora sebagai korban untuk kelengkapan dalam berita acara.

Sebelumnya pihak kepolisian sudah memanggil sebanyak lima orang saksi yang hadir kemarin dan sudah menaikkan status kasus KDRT tersebut ke penyidikan.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan 5 Perbedaan yang Luar Biasa Sulit, Kalau Jenius dan Jeli Tak Mungkin Gagal!

Meski demikian pihak kepolisian belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus KDRT tersebut sebelum melakukan penyidikan terhadap Lesti Kejora.

Sekedar informasi, sebelumnya kuasa hukum Rizky Billar menyangkal adanya Kekerasan KDRT yang dilakukan oleh kliennya kepada istrinya yakni Lesti Kejora.

Menurut kuasa hukumnya bahwa Rizky Billar tidak membanting Lesti Kejora, melainkan Lesti terbanting saat keduanya sedang bertikai.

Baca Juga: Polri Bantah 40 Tembakan Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan

Selain itu Lesti Kejora terbanting akibat Rizky Billar menepis Lesti yang menarik dirinya sehingga yang membuat istrinya tersebut terjatuh.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler