Usai Doni Salmanan dan Indra Kenz Jadi Tersangka, Polri Duga Pemilik Binomo di Indonesia

11 Maret 2022, 06:28 WIB
Dittipideksus Bareskrim Polri menduga pemilik Binomo ada di Indonesia usai Indra Kenz dan Doni Salmanan jadi tesangka.* /Instagram / @indrakenz / @donisalmanan //

PR TASIKMALAYA - Doni Salmanan dan Indra Kenz resmi jadi tersangka kasus binary option, Bareskrim Polri pun kini menduga pemilik Binomo di ada Indonesia.

Indra Kenz sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana judi daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Binomo.

Sementara Doni Salmanan, ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong binary option, lewat aplikasi Qoutex.

Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kemudian menduga, pemilik Binomo ada di Indonesia meskipun server diduga berada di luar negeri.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat, 11 Maret 2022: NET TV dan MNC TV, Ada Drakor My Girlfriend is Gumiho

“Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indonesia, artinya ada tersangka lain selain IK,” ucap Whisnu pada Kamis, 10 Maret 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Bareskrim Polri saat ini diketahui tengah melakukan pendalaman melalui paymet gateway atau saluran untuk pembayaran, yang digunakan dalam transaksi Binomo.

“Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya, karena itu semua ada di Indonesia,” lanjut Whisnu.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan para korban kasus binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan, membuat kelompok kecil atau paguyuban.

Baca Juga: Leg Pertama Babak 16 Besar Europa League: Sevilla Menang Tipis Atas West Ham United

"Para korban kami sarankan agar membentuk paguyuban bersama," kata Agus pada Kamis, 10 Maret 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Selain itu, Bareskrim Polri menyarankan hal tersebut agar nilai kerugian para korban kasus binary option, dapat terdata dan akomodir pengembalian kerugian yang dialami, bisa berjalan lebih baik.

"Tunjuk kuasa hukumnya dan menginventarisir nilai kerugian investasi yang sudah mereka lakukan," lanjut Agus.

Bareskrim Polri juga mengimbau para korban kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz, untuk tidak mengupayakan pengembalian kerugian secara sendiri-sendiri.

Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan 3 Perbedaan Gambar Emma Watson dan Buktikan IQ Anda Bagus Hanya 30 Detik!

"Jangan sampai ada yang kelewatan, karena kalau kelewatan sampai sudah terbagi, dan masih ada korban yang belum kebagian, bisa menjadi masalah belakangan," lanjutnya.

Sebagai informasi, tersangka dua influencer kasus investasi bodong binary option tersebut, memperoleh keuntungan 80-85 persen dari kerugian para membernya.

Sementara itu, Indra Kenz yang ditetapkan menjadi tersangka terlebih dahulu, diketahui telah dilakukan penyitaan aset oleh Bareskrim Polri, hingga terancam 20 tahun hukuman penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler