Pasca Indra Kenz Akui Aplikasi Binomo Ilegal, Para Korban Rencanakan Aksi di Mabes Polri

- 21 Februari 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi. Korban Bimono lakukan aksi demo.
Ilustrasi. Korban Bimono lakukan aksi demo. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Indra Kesuma alias Indra Kenz diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz merupakan sosok yang mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading yang disebutnya legal di Indonesia.

Sementara itu, pasca Indra Kenz dilaporkan ke pihak kepolisian, dirinya mengakui bahwa aplikasi Binomo tersebut ilegal hingga merugikan para korban.

Di sisi lain, tersirat kabar bahwa ratusan massa aksi korban tersebut hari ini ada di Mabes Polri, pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Terungkap Kelemahan Terbesar Naruto Lewat Satu Pertanyaan Sederhana

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan belum mengetahui rencana aksi para korban Binomo tersebut.

"Nanti dicek dulu ada atau tidak pemberitahuan untuk aksi," kata Ahmad Ramadhan pada Senin, 21 Februari 2022, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Sebelumnya, koordinator aksi sekaligus korban Binomo, Maru Nazara mengatakan, aksi akan dilakukan sekira pukul 13.00 WIB.

"Titik kumpul (massa) di Jalan Raden Patah 1, aksi damai dilakukan di Mabes Polri," ujarnya pada Minggu, 20 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x