PR TASIKMALAYA – Hingga saat ini polemik terkait pernikahan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora masih menjadi perbincangan publik.
Belum lama ini Asronun Ni’am Sholeh selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI angkat bicara terkait pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Ia mengungkapkan bahwa Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak melakukan pelanggaran terkait pernikahannya.
Baca Juga: Gegara Menegur untuk Tidak Merokok, Seorang Petugas Keamanan Sekolah Jadi Korban Pembacokan Remaja
Hal tersebut ia ungkapkan saat sedang diwawancarai oleh awak media belakangan ini.
Asrorun menegaskan bahwa pernikahan secara siri memang dipandang secara sah menurut agama.
Ia menuturkan bahwa pasangan nikah siri sudah memiliki hak dan tanggung jawab sama halnya pasangan yang sudah menikah secara resmi.
Baca Juga: Baru Terungkap! Sule Pernah Mendiamkan Rizky Febian Selama 2 Tahun karena Hal Ini
Yang menjadi perbedaannya yakni pernikahan siri tidak mempunyai dokumen resmi dan tidak dicatat dalam surat nikah.
"Akad yang pertama, jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah," ucap Asrorun, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, lewat unggahan video di channel YouTube Intens Investigasi, 9 Oktober 2021.
"Dengan kedudukan hukum sah secara syar'i, maka dia boleh hubungan badan, dia memiliki tanggung jawab nafkah," tambahnya.
Yang dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora pada saat ijab kabul yang keduanya kalinya bukanlah suatu kesalahan.
Bahkan Asrorun mengizinkan pasangan yang sudah nikah siri dapat melakukan kembali menikah resmi di KUA.
Agar nantinya pasangan tersebut dapat memiliki dokumen terkait pernikahannya yang tercatat di Negara.
Ia dengan tegas mengucapkan bahwa pernikahan Leslar tidak ada sama seklai indikasi kebohongan publik.
“Untuk kepentingan proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan sebelumnya," ucap Asrorun.
"Artinya begitu ada nikah siri, kemudian ada nikah lagi di hadapan PPN (Pegawai Pencatatan Nikah-red), itu bukan pembohongan publik," tambah Asrorun.***