PR TASIKMALAYA – Anji kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh Polres Jakarta Barat.
Polres Jakarta Barat pun yang diwakili oleh Kombes Pol Ady Wibowo menerangkan bahwa Anji dikenai pasal berlapis.
Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan bahwa ada dua pasal yang ditunjukkan pada musisi Anji.
Baca Juga: BCL Bantah Pernah Sebut Terpapar Covid-19 Pasca dari Bali, Ini Klarifikasinya
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Ady Wibowo dalam kanal Youtube Hitz Infotainment pada Rabu, 16 Juni 2021.
“Kepada tersangka kita tetapkan pasal 111, pasal 127 Undang–Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal Youtube Hitz Infotainment.
Polres Jakarta Barat juga menceritakan bagaimana Anji bisa mendapatkan ganja tersebut.
Baca Juga: Gegara Temannya Menstruasi, Wanita Korea Selatan Ini Babak Belur Dihajar Pacarnya Sendiri!
Menurut Kombes Pol Ady Wibowo, Anji mendapatkan ganja melalui situs online yang diduga berasal dari Amerika serikat.
Bahkan pihak Kepolisian menyebutkan secara rinci website yang digunakan Anji untuk memesan ganja.
“Yang bersangkutan mendapatkan barang bukti tersebut dari situs yang berada di luar,” jelas Kombes Pol Ady Wibowo.
“Dari situs yang diduga dari wilayah Amerika Serikat,” tambahnya.
Kapolres Jakarta Barat itu juga menuturkan bahwa untuk masuk ke dalam website tersebut Anji menggunakan ID dari orang lain.
Orang tersebut masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jakarta Barat.
Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami siapa yang memberi ID pada Anji.
Pihaknya juga sedang bekerja sama dengan pihak Cyber untuk dapat mengungkap jaringan narkotika yang melalui situs luar negeri.
“Kita akan bekerja sama dengan Cyber untuk mengungkapkan jaringan atau sumber daripada marijuana ataupun jenis narkotika lainnya melalui situs–situs yang berada di luar,” ujar Kombes Pol ady Wibowo.***