Usai Bongkar Tempat Usaha yang Dipuji Karena Taat Bayar Royalti, Kunto Aji: Simpan Kekhawatiranmu

8 April 2021, 06:35 WIB
Penyanyi Kunto Aji respek berat pada tempat usaha menengah ke atas yang sudah mengawali taat bayar royalty. /Instagram.com/@kuntoajiw

 

PR TASIKMALAYA - Musisi Top Indonesia jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Kunto Aji mengungkapkan salah satu tempat usaha menengah ke atas yang telah memiiki kesadaran tinggi untuk membayar royalti musik.

Hal tersebut disampaikan Kunto Aji melalui cuitan di akun Twitternya @KuntoAjiW yang diunggah pada Rabu, 7 April 2021.

Mau tau nggak, tempat yang dipuji-puji punya kesadaran terhadap royalti dan willing to pay?” tulis Kunto Aji sebagaimana dikutip Pikrianrakyat-Tasikmalaya.com.

 Baca Juga: Hati-Hati! Berikut Tanda-Tanda Kepribadian Pasangan yang Bisa Membuatmu Alami Toxic Relationship

Lebih lanjut, dalam cuitan di akun Twitternya, Kunto Aji juga menyebut bahwa tempat tersebut sudah memulai membangun kesadaran.

Selain itu, hingga kini taat membayar royalti musik yang diputar, sehingga dirinya merasa respek berat.

Adapun, tempat sebagaimana dimaksud Kunto Aji adalah salah satu restoran cepat saji paling hits di kalangan masyarakat Indoensia yakni Pizza Hut.

 Baca Juga: Memiliki Gizi yang Tinggi, Berikut ini Beberapa manfaat dari Jus Wortel!

Jawabannya, Pizza hut. Daridulu sudah mengawali, bayar royalti musik yang diputar, respek berat,” sambungnya.

 

Cuitan Kunto Aji.* Twitter.com/@KuntoAjiW

Baca Juga: Kerusuhan di Myanmar Terus Memanas, 7 Pengunjuk Rasa Tewas Hari ini saat Pabrik Tiongkok Dibakar

Dalam cuitan sebelumnya, Kunto Juga menjelaskan soal sasaran penerapan UU Royalti Musik agar masyarakat tidak terlalu khawatir dan emosional menanggapi hal tersebut.

Kunto Aji menjelaskan bahwa permasalahan soal royalti musik ini ditujukan bagi para pengusaha menangah ke atas.

Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu,” tulis Kunto Aji.

Baca Juga: Mendapat Komentar Negatif Kelahiran Anaknya, Audi Marissa: Kalian Tidak Tahu Betapa Tegang dan Sedihnya

Sehingga, ia mengungkapkan bahwa secara pribadi, dirinya merasa senang jika lagunya dibawakan secara gratis oleh para pengusaha menengah ke bawah

Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos, saronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa,” pungkasnya.

Cuitan Kunto Aji.* Twitter.com/@KuntoAjiW

Baca Juga: Hasil Pertandingan Matchday 4 Grup C Piala Menpora 2021: Persik Tahan Imbang Persela

Sebelumnya, Pemerintah diketahui telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 terkait dengan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Ketentuan tersebut ditegaskan pada Pasal 3 poin (1).

Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersil lagu dan/atau music dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional-red).

Adapun yang dimaksud dengan penggunaan komersil sebagaimana dimaksud pada poin tersebut antara lain, Seminar dan konferensi komersial.

Baca Juga: Adanya Krisis Vaksin Covid-19, Inggris Kini Mulai Gunakan Moderna untuk Vaksinasi Penduduknya

Selain itu juga restoran, kafe, pub, bar, distro, kelab malam, dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut hingga pameran dan bazar.

Tak hanya itu, tempat usaha lainnya yang disebut sebagai sasaran penerapan peraturan royalti musik adalah bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel hingga usaha karaoke. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Tags

Terkini

Terpopuler