PR TASIKMALAYA – Lagu didengarkan untuk menghidupkan suasana.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika di mana-mana khususnya di tempat umum, sering kali kita mendengar lagu yang diputar sebagai latar.
Namun ternyata saat ini kita tidak bisa memutar lagu sembarangan di tempat umum.
Baca Juga: Minta Menkes Prioritaskan Guru untuk Vaksinasi, Ganjar Pranowo: Agar PTM Nanti Bisa Lebih Aman
Pasalnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 terkait dengan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Ketentuan tersebut ditegaskan pada Pasal 3 poin (1).
Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersil lagu dan/atau music dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional-red).
Adapun beberapa tempat yang bersifat komersial sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
1. Seminar dan konferensi komersial
2. Restoran, kafe, pub, bar, distro, kelab malam, dan diskotek
3. Konser musik
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. Pameran dan bazar
Baca Juga: 'Eek', Varian Baru Covid-19 Asal Jepang Dikonfirmasi Telah Masuk ke Indonesia
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Bank dan kantor
Baca Juga: Ungkap Kebahagiaannya, Susi Pudjiastuti Tidak Menyangka Anies Baswedan Penuhi Permintaannya
9. Pertokoan
10. Pusat rekreasi
11. Lembaga penyiaran televisi
Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Upaya Penanganan Bencana di NTT dan NTB
12. Lembaga penyiaran radio
13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
14. Usaha karaoke
Lebih lanjut, terkait dengan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri.***