KPI Semangat untuk Awasi Media Online, Ernest Prakasa: Emangnya Sudah Merasa Sukses Mengawasi Media Lama?

16 Maret 2021, 06:40 WIB
Ernest Prakarsa menanggapi perihal semangat KPI dalam mengawasi media online baru.* /Instagram.com/@ernestprakasa

PR TASIKMALAYA - Komika sekaligus produser film Ernest Prakasa menuliskan sebuah cuitan sindiran yang ditujukan ditujukan pada KPI yang baru-baru ini menyebut bahwa Platform media online membutuhkan pengawasan.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya, Ernest mengungkapkan keheranannya kepada KPI yang terlihat begitu semangat untuk melakukan pengawasan pada media online.

KPI mengomentari soal platform online, katanya “Media baru membutuhkan pengawasan!”,” tulis Ernest prakasa melalui akun Twitter @ernestprakasa pada Senin, 15 Maret 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Sudah Dibuka Mulai 15 Maret 2021, Catat Syarat untuk Mengikuti UTBK SBMPTN 2021

“Monmaap nih sebelumnya, kok semangat amat mau ngurusin media baru,” sambungnya.

Tak cukup sampai disitu, Ernest juga turut mempertanyakan pada KPI soal bagaimana pengawasan yang telah dilakukan pada media online lama.

Sehingga, KPI memiiki keinginan kuat untuk mengawasi platform media online yang kini banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia terutama generasi milineal.

Baca Juga: Dinilai Picu Kecemburuan Sosial, Polda Metro Jaya Terbitkan Larangan Pengawalan Konvoi Moge

Emangnya udah merasa sakses mengawasi media yang lama?” tanya Ernest.

Cuitan Ernest Prakarsa.* Twitter.com/@ernestprakasa

Baca Juga: Soal Live Lamaran Atta dan Aurel, Ketua KPID Jabar: Apa Kepentingan Publik dari Acara Ini?

Diketahui sebelumnya, isu dan wacana terkait pengawasan KPI pada media online telah menjadi topik perbincangan yang dibahas sejak beberapa waktu lalu.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pikiran-Rakyat.com, anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022 telah menyampaikan keinginan mengawasi konten media online seperti Netflix, Youtube, dan sejenisnya.

Sontak hal tersebut mendapat respon penolakan dair publik, lantaran dianggap tidak sesuai dengan amanah UU Penyiaran.

Baca Juga: BPOM dan ITAGI Akan Kaji Vaksin AstraZeneca Terkait Temuan Kasus Terbaru di Eropa

Kerasnya penolakan masyarakat terkait hal tersebut juga sempat terlihat lewat adanya petisi "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!"  yang ditandatangangi oleh hampir  75.000 orang warganet.

Berkaitan juga dengan hal tersebut, Pengamat sosial Maman Suherman, atau akrab disapa dengan Kang Maman, menganggap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tdak berhak mengawasi konten media streaming Netflix, YouTube, maupuan layanan lain yang sejenis.

"KPI itu amanatnya mengawasi televisi dan radio frekuensi publik. Di (ranah) situ, bukan di (ranah) broadband seperti Netflix dan YouTube," kata Maman di sela diskusi "Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya".

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Menutup Kemungkinan Akan Panggil Gubernur Anies Baswedan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Lahan

Maman mengatakan, amanat yang diberikan kepada KPI hanya untuk mengawasi konten free to air yang menggunakan frekuensi publik.

"Saya cuma mau bilang, (konten) radio dan televisi saja PR-nya masih banyak. (KPI) tidak usah terlalu luas (pengawasannya)," katanya.

Pengawasan konten digital seperti Netflix, YouTube, atau layanan sejenisnya, menurut Maman, harus dengan undang-undang yang lain dan bukan dengan Undang-Undang Penyiaran.

"Bukan KPI yang punya hak masuk ke situ (konten digital). (Tapi,) lembaga lain. Katanya, KPI mau masuk (pengawasan) ke situ (konten digital). Menurut saya, (langkah itu) kurang tepat," pungkasnya. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @ernestprakasa

Tags

Terkini

Terpopuler