“Modal UMKM bisa didapat dari pinjaman lembaga keuangan, namun perlu syarat ketat, dan agunan. Ini masalah klasik.
Baca Juga: Masuk Bursa Caketum PPP, Pengamat: Jika ada Gatot Urusan Panjang dengan Jokowi
"Padahal banyak instrumen modal usaha yang bisa diperoleh misalnya melalui dana patungan datau crowd funding. OJK sudah membuat aturan terkait crowd funding untuk modal UMKM,” ujarnya.
Untuk mendapatkan modal dari crowd funding, UMKM tidak perlu berbentuk perseroan namun bisa berbentuk firma atau koperasi bahkan perkumpulan perdata lainnya.
Sementara siapapun bisa menjadi pemodal pada platform crowd funding tersebut.
Baca Juga: Raih Momentum Bonus Demografi, Pemerintah Upayakan Penyerapan Tenaga Kerja
Tirta menyebut hingga Juni 2020, ada tiga platform crowd funding yang diakaui OJK dimana sebanyak 74 mitra UMKM sudah memanfaatkannya.
Investor tecatat mencapai 48 ribuan dengan nilai dana patungan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
“Crowd funding kini bisa menjadi alternatif pembiayaan UMKM yang kesulitan mengakses modal perbankan. Soal keamanan nasabah tentunya OJK sudah menjamin,” lanjut Tirta.
Baca Juga: Perlukah Penggunaan Sunscreen saat Cuaca Mendung? Ini Penjelasan Dokter