Peroleh Dukungan Penuh DJKI, Wilayah KEK Tingkatkan Komoditas Daerah

- 26 Oktober 2020, 09:19 WIB
Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia.***
Lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia.*** /Setkab/

PR TASIKMALAYA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan dukungan penuh untuk peningkatan Wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagaimana yang ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo.

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, dukungan tersebut dibuktikan dengan laju proses registrasi Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Tapanuli Utara (Sumatera) serta Mutiara Lombok (Nusa Tenggara Barat) kendati dalam situasi pandemi Covid-19.

“Salah satu faktor pendukung dalam menambah daya tarik dari daerah wisata prioritas adalah produk unggulan dan khas dari masing-masing daerah,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, pada hari Jumat, 23 Oktober 2020 di Kantor DJKI, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Inggris, Wolves Ditahan Imbang 1-1 oleh Newcastle

Kedua produk Indikasi Geografis itu kini sudah mencapai fase pengkajian hasil pengamatan substantif di lapangan oleh Tim Ahli IG.

Keduanya didatangkan dari kawasan Destinasi Super Prioritas yang disiapkan menjadi destinasi wisata yakni Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.

“Produk Indikasi Geografis memberikan banyak manfaat untuk wilayah KEK seperti menjaga reputasi kawasan IG serta melestarikan daerah pengembangan agrowisata. Selain itu, produk IG-nya sendiri juga akan mendapatkan peningkatan harga, menyerap tenaga kerja dan tentu saja menjadi daya tarik bagi turis,” tambahnya.

Pendokumentasian IG di kawasan KEK adalah hasil kolaborasi yang terbina dengan baik antara DJKI dan Kemenparekraf/ Baparekraf.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Southampton Vs Everton: Tuan Rumah Raih Poin Penuh

Kolaborasi ini pun pernah memfasilitasi sejumlah permintaan IG yang telah teregistrasi, seperti Bareh Solok, Kopi Arabika Pulo Samosir, Kopi Arabika Flores Manggarai, Kopi Robusta Pagar Alam, serta Gula Lontar Rote.

DJKI pun kini berkomitmen untuk mendata IG di dua kawasan KEK yang lain. Tahun ini, DJKI menargetkan untuk bisa mendata delapan IG khas Indonesia.

Di tahun 2020, DJKI sudah mendata Kopi Robusta Pagaralam (Sumatera Selatan), Salak Sibetan Karangasem Bali, Cabai Rawit Hiyung Tapin (Kalimantan Selatan), dan Beras Pulu’ Mandoti Enrekang (Sulawesi Selatan).

Perlu diketahui, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan yang memiliki batas khusus di lingkungan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipilih untuk melaksanakan peran perekonomian dan mendapatkan fasilitas khusus.

Baca Juga: Wakil Presiden AS akan Tetap Berkampanye Meski Asisten Seniornya di Gedung Putih Positif Covid-19

Indikasi Geografis wilayah KEK diharapkan dapat menambah nilai jual wilayah serta menarik turis lokal dan mancanegara.

Sedangkan Indikasi Geografis merupakan sebuah atribut yang menandakan daerah asal suatu komoditas yang disebabkan oleh faktor wilayah geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau paduan dari kedua faktor itu mempengaruhi reputasi, kualitas, dan ciri khas istimewa pada produksi komoditasnya.

Ciri yang dimanfaatkan sebagai Indikasi Geografis bisa berupa etiket atau label yang ditempelkan pada barang yang diproduksi.

Tanda ini bisa berupa nama tempat, daerah, wilayah, kata, gambar, huruf, atau perpaduan dari unsur-unsur tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini 26 Oktober 2020: Diprakirakan akan Terjadi Hujan Ringan

Sejak 2007, DJKI telah mendapatkan 97 Indikasi Geografis, dengan komoditas kopi yang menjadi keunggulan pada pendataan IG di Indonesia.

Di samping itu, komoditas aset budaya dan rempah-rempah pun termasuk ke dalam jenis kekayaan komunal ini.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x