Sebut Pelaku Industri Sambut Baik UU Cipta Kerja, Kemenperin: Bisa Wujudkan Reindustrialisasi

- 18 Oktober 2020, 21:38 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/

PR TASIKMALAYA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai Undang-Undang Cipta Kerja mampu mendorong reindustrialisasi di Indonesia.

Sehingga kontribusi manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional bisa mencapai 25 persen dalam beberapa tahun ke depan.

"Dalam memacu reindustrialisasi di Tanah Air, kami juga fokus untuk pendalaman struktur industri dan penerapan peta jalan Making Indonesia 4.0. Hingga kini, kontribusi manufaktur ke PDB masih terbesar dibandingkan sektor ekonomi lainnya," kata Menperin di Jakarta, Minggu 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Debat Soal Ucapannya yang Sebut Anies ‘Bodoh’, Ferdinand 'Perang' dengan Musni Umar di Twitter

Menperin menjelaskan pada triwulan II 2020 sumbangsih sektor industri terhadap PDB sudah mencapai 19,87 persen.

Karena itu, Kementerian Perindustrian, lanjut dia, terus melakukan berbagai upaya strategis agar industri manufaktur tetap berproduksi dan berdaya saing di tengah pandemi Covid-19, antara lain mendorong insentif dan stimulus bagi industri di dalam negeri.

"Misalnya, memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha untuk beroperasi, dengan diterbitkannya izin operasional mobilitas dan kegiatan industri (IOMKI) di tengah kondisi pandemi," kata Menperin dalam keterangan tertulisnya.

Melalui aktivitas industri, kata dia, pemerintah optimistis pemulihan ekonomi nasional dapat diakselerasi secara simultan dengan penanganan pandemi Covid-19. Apalagi, selama ini kegiatan industri memberikan efek yang luas bagi sektor perekonomian.

Baca Juga: Bersatu Jadi Sekutu, Israel dan AS Terbang Bersama ke Bahrain untuk ‘Kerjasama Ekonomi’

"Artinya, kami mendorong aktivitas sektor industri juga harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Agus.

Menperin mengatakan rancangan UU Cipta Kerja telah dinanti oleh para pelaku industri dan investor, baik yang berasal dari domestik maupun asing.

"Saat kami melakukan kunjungan kerja di beberapa negara, para pelaku industri dan investor asing menyambut baik adanya pembahasan omnibus law ini. Tentunya, apabila investasi ini terealisasi, akan membuka lapangan kerja yang cukup banyak," katanya.

Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daftar investasi di sektor manufaktur sepanjang 2019-2023 mencapai Rp 1.048 triliun, yang terbagi dalam beberapa subsektor.

Baca Juga: Lakukan Penghinaan di Facebook terhadap Moeldoko, Seorang Pengguna Medsos Ditangkap Polisi

"Kami yakin dengan adanya omnibus law, posisi wait and see tidak ada lagi dan akan mempercepat realisasi dari komitmen investasi yang sudah disampaikan ke BKPM," tegas Menperin.

Selain mendorong pertumbuhan industri manufaktur, kata dia, tujuan utama UU Cipta Kerja adalah membuka lapangan kerja.

"Industri manufaktur dan tenaga kerja adalah saudara kembar. Sebab, tumbuhnya sektor industri manufaktur pasti akan membawa nilai positif bagi penyerapan tenaga kerja. Jadi, ini sisi positif UU Cipta Kerja di mata kami," ungkap Menperin.

UU Cipta kerja, kata dia, merupakan salah satu wujud tekad pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang lebih kondusif dan masyarakat mendapatkan berbagai macam kemudahan dalam menjalankan usahanya, terutama bagi mereka yang berada di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Tayang Kemarin Malam, Episode Pertama Drama Korea ‘Search’ Suguhkan Ketegangan

Bahkan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja juga menjadi fokus dalam UU tersebut.

"Pekerja mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sesuai dengan keahlian mereka, serta bisa memperoleh program jaminan kehilangan pekerjaan yang mendukung mereka untuk kembali ke dunia kerja," lanjut Menperin.

UU Cipta Kerja, kata dia, diharapkan menjadi pendongkrak pertumbuhan ekonomi secara maksimal, karena setiap satu persen pertumbuhan ekonomi dapat membuka peluang sekitar 300.000-350.000 lapangan kerja baru.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x