Penuh Harapan pada UU Cipta Kerja, Anetta Putri: Bisa Disiapkan Jadi Penopang UMKM Selepas Pandemi

- 12 Oktober 2020, 13:15 WIB
Puteri Anetta Komarudin, politisi Golkar sekaligus anggota DPR RI termuda
Puteri Anetta Komarudin, politisi Golkar sekaligus anggota DPR RI termuda /

PR TASIKMALAYA - Pandemi Covid-19 telah menghantam kesinambungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.

Sedangkan selama ini UMKM-lah yang menampung 97,02 persen tenaga kerja.

Puteri Anetta Komarudin, anggota Komisi XI DPR RI mengevaluasi kebijakan pemulihan UMKM yang berkiblat pada perkembangan jangka panjang akan menjadi unsur penting keefektifan pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari pandemi. Puteri menekankan, ketahanan UMKM sangat terganggu oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Benarkah prakerja.vip Buka Pendaftaran Prakerja Gelombang 11?

"Berbagai stimulus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seperti bantuan produktif usaha mikro, subsidi bunga, penjaminan kredit telah diluncurkan oleh pemerintah untuk menopang kelangsungan UMKM," Puteri menuturkan pada hari Senin, 12 Oktober 2020.

Ia menambahkan, karena realisasi program PEN baru mencapai 36,6 persen per pertengahan September lalu, maka upaya akselerasi perlu terus ditingkatkan.

"Disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja juga diharapkan dapat menjadi pendukung percepatan pemulihan UMKM."

Berdasarkan hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menemukan 94,69 persen UMKM mengalami pengurangan penjualan sepanjang masa pandemi. Penelitian ini pun menunjukkan bahwa 72,02 persen bisnis diprediksi akan gulung tikar selepas bulan November 2020.

Baca Juga: Peneliti di Inggris Uji Coba Vaksin TBC untuk Pasien Covid-19, Apakah Efektif?

UU Cipta Kerja yang pada hari Senin, 5 Oktober 2020 lalu, yang sudah disepakati oleh pemerintah serta DPR RI akan mengelola pemberdayaan UMKM dengan memudahkan dan melindungi koperasi juga UMKM.

Beberapa kegunaannya seperti keringanan pada prosedur perizinan registrasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), membangun Perseroan Terbatas (PT) perseorangan, sampai dengan prosedur sertifikasi halal yang dijamin pemerintah.

Puteri menjelaskan, jika stimulus bagi UMKM dalam program PEN adalah untuk memastikan pelaku usaha bertahan di tengah pandemi, maka langkah selanjutnya adalah untuk memastikan agar mereka kembali pulih sepenuhnya.

"Di sinilah fasilitas kemudahan berusaha bagi UMKM yang termuat dalam UU Cipta Kerja berperan sebagai stimulus jangka panjang bagi pelaku usaha agar dapat mendorong pengembangan bisnis lebih lanjut,” ujarnya. 

Baca Juga: Waspada! Ukuran Lubang Ozon Membengkak ke Ukuran Terbesar dalam Beberapa Tahun Terakhir

Hal tersebut melihat dari bantuan legalitas badan usaha ataupun kelonggaran perizinan merupakan salah satu unsur penting untuk UMKM supaya memperoleh sokongan biaya atau investasi.

Puteri yang juga seorang politisi Partai Golkar menyatakan bahwa berdasarkan beberapa tinjauan kebijakan yang dikabarkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) di bulan Juni dan Juli 2020, kebijakan struktural yang mengarah pada perkembangan dalam jangka panjang sangat dibutuhkan selain dorongan likuiditas jangka pendek dari stimulus fiskal.

Kebijakan itu dibutuhkan untuk mendorong dan menguatkan daya saing UMKM guna menangani rintangan yang muncul karena adanya pandemi.

Baca Juga: Lokasi Kios Pedagang di Pasar Cibadak Sukabumi Rata dengan Tanah Akibat Kebakaran

"Dukungan jangka panjang bagi UMKM perlu dipersiapkan dari sekarang. Setiap negara pun menerapkan kebijakan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Misalnya, Kanada dan Korea Selatan yang mengeluarkan kebijakan bagi UMKM untuk dapat mengakses pasar alternatif melalui intensifikasi ekspor," terangnya.

"Contoh lainnya, Malaysia yang mempromosikan formalitas bisnis bagi usaha ultra mikro. Sementara di Indonesia sendiri,” katanya, “kemudahan perizinan dan legalitas pembentukan badan usaha bagi UMKM menjadi fokus pemerintah untuk mendukung kemajuan UMKM ke depan,” lanjut dia. 

Puteri pun memohon kepada pemerintah supaya menyusun bermacam peraturan penyelenggara secepatnya seperti yang diinstruksikan pada UU Cipta kerja ini.

Baca Juga: Uji Coba Vaksin BCG untuk Perlindungan Covid-19 Tengah Dilakukan di Inggris

"Nantinya kita akan terus mengawal, memantau, dan mengevaluasi agar memastikan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan awal, yaitu mengungkit pertumbuhan ekonomi dan memberdayakan UMKM," kata Puteri.

"Agar sesuai dengan dinamika pelaksanaan peraturan di lapangan, tidak menutup kemungkinan bahwa penyesuaian akan dilakukan sesuai kebutuhan. Tentu saja dengan tetap memerhatikan dan melibatkan berbagai aspirasi dari masyarakat dan entitas terkait," tandasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah