PSBB Transisi Kembali Diterapkan Mulai Hari ini, Pengusaha: Ekonomi Jakarta Mulai Bergairah

- 12 Oktober 2020, 10:50 WIB
Ilustrasi ekonomi.
Ilustrasi ekonomi. /PIXABAY/mohamed-hassan

PR TASIKMALAYA - Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta mulai Senin 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyambut baik kebijakan tersebut.

Sarman menilai setidaknya kegiatan perekonomian di Jakarta mulai bergairah kembali sekali pun masih dalam batasan pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Berikut Sederet Aturan Pedoman Beribadah yang Ditetapkan Pemprov DKI Jakarta saat PSBB Transisi

"Rasa optimisme pengusaha kembali muncul dengan diberlakukannya kembali PSBB transisi, tentu dengan harapan agar jangan lagi kembali ke PSBB yang diperketat," kata Sarman di Jakarta, Minggu 11 Oktober 2020.

Kebijakan PSBB transisi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No.102Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Kapasitas tampung pengunjung sebanyak 50 persen tersebut berlaku di berbagai sektor usaha jasa seperti hotel, restoran, kafe, rumah makan, pertokoan, pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pergudangan, pabrik, pusat wisata/rekreasi, UKM, hingga salon dapat beroperasi kembali.

Baca Juga: Klaim Dirinya Kebal Virus Corona, Donald Trump Justru Sindir Joe Biden yang Sempat Batuk Parah

Jam operasional pasar rakyat pada PSBB transisi diatur oleh pengelola pasar. Sementara pusat perbelanjaan dan mal, pertokoan, retail serta UKM hanya boleh beroperasi mulai pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x