Cek Rekening Sekarang! Subsidi Gaji Tahap IV Sudah Cair

- 24 September 2020, 09:05 WIB
ilustrasi Subsidi gaji/Pixabay
ilustrasi Subsidi gaji/Pixabay /

PR TASIKMALAYA –  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, penyaluran subsidi upah atau gaji tahap IV telah dicairkan bagi pekerja dan buruh yang berhak menerima.

“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap IV, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN.

"Sisanya sekitar 150 ribu kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah dan gaji tepat sasaran,” ujar Ida kamis, 24 September 2020.

Baca Juga: Oded Perbolehkan Gelar Nobar Persib Skala Kecil, Heru Joko Beri Tanggapan

Ida menyebut, pekerja dan buruh yang berhak menerima bantuan subsidi gaji tersebut sudah sesuai dengan kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

Ia menambahkan, setelah diproses KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi gaji ke bank penyalur, setelah itu, bank penyalur akan segera mentransfer ke rekening penerima.

Ida mengaku, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Bank Himbara selaku bank penyalur untuk mempercepat proses transfer.

Baca Juga: Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Diganjar Penjara Seumur Hidup

“Kita berharap penyaluran tahap VI ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I, II, dan III sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai,” ujarnya.

Berdasarkan data kemenaker per 22 September 2020, penyaluran subsidi yang terealisasi pada tahap I telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

Untuk tahap II, penyaluran telah mencapai 2.980.913 atau 99,36 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang.

Baca Juga: BTS Sampaikan Pidato di Sidang Umum PBB, Ajak Anak Muda Kuat di Masa Pandemi Covid-19

Sedangkan untuk tahap III telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang. Total tahap I,II, dan III sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.

Pihak Kemnaker telah menyediakan layanan pengaduan terkait penyaluran bantuan subsidi upah/gaji melalui Bantuan Kementerian Keternagakerjaan.

Melalui layanan pengaduan tersebut, para pekerja/buruh dapat memanfaatkan untuk bertanya, mencari informasi, ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah atau gaji.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x